Berita

Ilustrasi Jiwasraya/Net

Hukum

Saksi Kasus Jiwasraya Diprotes

SABTU, 15 AGUSTUS 2020 | 17:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kehadiran saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus Asuransi Jiwasraya, Teddy Tjokrosapoetro diprotes tim kuasa hukum Benny Tjokro.

Protes tersebut disampaikan karena saksi dalam perkara terdakwa Joko Hartono Tirto yang dihadirkan pada sidang Kamis kemarin (13/8) mengaku tidak pernah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).
 
“Sudah terbukti pada tanggal 4 Mei 2020 saksi Pak Teddy ini tidak pernah diperiksa oleh penyidik. Karena itu kami ingin pemeriksaan lagi untuk mencocokkan keterangan di BAP," kata kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan dalam keterangannya, Sabtu (15/8).


Menurutnya, saksi harus dikonfrontir dengan penyidik untuk pencocokan data di-BAP. Hal ini penting untuk menguji validitas data yang disampaikan. Upaya tersebut juga untuk kepentingan perkara mencari kebenaran materiil.

“Memang dari tanda tangannya agak mirip. Tetapi kami dari tim kuasa hukum Pak Benny mendorong pemeriksaan terhadap penyidik agar proses penyidikan dilakukan secara transparan. Majelis hakim sebenarnya mendukung dan kita ingin itu,” jelasnya.

Ia mengurai, isi BAP sangat krusial karena surat dakwaan itu selalu mengaitkan antara Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Padahal dalam fakta persidangan, kata dia, banyak yang terpisah. Dalam persidangan, perkara itu pun tidak ada hubungan antara satu dan lainnya.

Karena itu, Tim Kuasa Hukum ingin ada informasi sejelas jelasnya mengenai kebenaran  BAP Teddy Tjokrosapoetro untuk terdakwa Joko Hartono Tirto ini.

“Jangan sampai disangkut-sangkutin. Sebab antara Pak Joko, Pak Heru dan Pak Benny itu tidak ada hubungan secara langsung. Ini yang kita duga, hubungan yang ditempel-tempelkan oleh kejaksaan,” tegasnya.

Ia berharap penanganan masalah Jiwasraya ini harus profesional. Apalagi perkara Jiwasraya ini bukan perkara kecil, tetapi perkara besar yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Asuransi Jiwasraya itu ada pemegang polisnya. Di belakang Pak Benny ada urusan surat utangnya. Itu kan urusannya besar,” jelas dia.

Bob Hasan menyinyalir ada indikasi perkara diframing sedemikian rupa sehingga pada ujungnya menggiring perkara pada upaya permufakatan jahat (samenspanning) yang dilakuan Benny dkk.

Hal ini tercermin dari isi dakwaan yang menghubungkan secara total, secara niat, means rea hubungan Benny Tjokro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Padahal, kata Bob Hasan, kenyataannya tidak demikian sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.  

“Kalau berkas perkaranya sudah dikonstruksikan sebagai permufakatan jahat, adanya hubungan dan sebagainya, dipaksakan ada hubungan walaupun kecil atau sedikit, ini bermasalah dan sangat merugikan klien. Tugas kami sekarang membuktikan kebenaran materiil,” demikian Bon Hasan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya