Berita

Ilustrasi panjat pinang/Net

Nusantara

Khawatir Jadi Sarana Penyebaran Covid-19, Pemkot Tangsel Larang Lomba Panjat Pinang

JUMAT, 14 AGUSTUS 2020 | 09:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini tak akan seramai dan semarak seperti biasanya. Berbagai perlombaan yang menjadi ciri khas HUT RI untuk sementara ditiadakan.

Salah satunya lomba panjat pinang yang sudah menjadi ikon HUT RI bertahun-tahun. Pasalnya, lomba panjat pinang berpotensi menjadi sarana penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di masyarakat.

Bahkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan tegas melarang diadakannya lomba panjat pinang.


Meski demikian, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, tidak sepenuhnya melarang adanya perlombaan. Akan tetapi, tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan Covid-19.

"Perlombaan boleh asal jangan lomba olahraga air, panjat pinang, yang punya tingkat kekhawatirannya tinggi. Kita prediksi menjadi penularan, makannya kita larang," ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).

Benyamin pun merasa waswas jika warga Tangsel lepas kendali tanpa memperhatikan protokol Covid-19.

"Olahraga boleh asal menjaga protokol kesehatan. Jangan sampai lepas kendali kemudian dianggap tidak ada kekhawatiran, tidak ada warning. Nah ini yang harus diingatkan," jelasnya, dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Masih kata pria yang akrab disapa Bang Ben ini, perihal upacara kemerdekaan, Pemkot Tangsel juga akan tetap melangsungkan upacara kemerdekaan di Balai Kota Tangsel saat Covid-19.

Akan tetapi, dengan jumlah peserta yang terbatas dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Pelaksanaan upacara kemerdekaan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang pelaksanaan Upacara 17 Agustus 1945 dengan aturan protokol kesehatan covid-19. Kami hanya akan lakukan (upacara) tingkat Kota saja, di halaman Balai Kota dengan jumlah peserta sekitar 100 hingga 200 orang dengan tetap menjaga jarak," tutup Benyamin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya