Berita

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah)/RMOL

Hukum

Rachmat Yasin Diduga Minta Gratifikasi Tanah Yang Akan Dibangun Pondok Pesantren

JUMAT, 14 AGUSTUS 2020 | 03:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin (RY) diduga menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare dari seorang pemilik tanah yang hendak membangun pesantren.

"Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor ingin mendirikan pondok pesantren dan kota santri. Ia berencana menghibahkan tanah seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi," ujar Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8) malam.

Lili melanjutkan, pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren kepada Rachmat Yasin melalui stafnya. Rachmat pun menjelaskan agar dilakukan pengecekan status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.


Pada pertengahan 2011, Rachmat melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan pondok pesantren tersebut.

"Melalui perwakilannya, RY menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut, RY juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya," kata Lili.

Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 hektare sesuai permintaan Rachmat. "Diduga, RY mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan kota santri," terang Lili.

Selain itu kata Lili, Rachmat Yasin juga menerima gratifikasi lainnya berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta pada April 2010. Saat itu, Rachmat diduga meminta bantuan kepada seorang pengusaha untuk membeli Toyota Vellfire dengan tambahan uang muka sebesar Rp 250 juta dari Rachmat.

Rachmat diduga memiliki kedekatan dengan pengusaha tersebut yang memegang beberapa proyek di lingkungan Kabupaten Bogor. Pengusaha tersebut, kata Lili, juga pernah menjadi salah satu pengurus tim sukses Rachmat untuk menjadi Bupati Bogor periode kedua pada 2013.

Pemberian gratifikasi pada Rachmat diduga dilakukan dalam bentuk pembayaran cicilan mobil sebesar Rp 21 juta perbulan sejak April 2010 hingga Maret 2013.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya