Berita

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah)/RMOL

Hukum

Rachmat Yasin Diduga Minta Gratifikasi Tanah Yang Akan Dibangun Pondok Pesantren

JUMAT, 14 AGUSTUS 2020 | 03:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin (RY) diduga menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare dari seorang pemilik tanah yang hendak membangun pesantren.

"Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor ingin mendirikan pondok pesantren dan kota santri. Ia berencana menghibahkan tanah seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi," ujar Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8) malam.

Lili melanjutkan, pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren kepada Rachmat Yasin melalui stafnya. Rachmat pun menjelaskan agar dilakukan pengecekan status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.


Pada pertengahan 2011, Rachmat melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan pondok pesantren tersebut.

"Melalui perwakilannya, RY menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut, RY juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya," kata Lili.

Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 hektare sesuai permintaan Rachmat. "Diduga, RY mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan kota santri," terang Lili.

Selain itu kata Lili, Rachmat Yasin juga menerima gratifikasi lainnya berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta pada April 2010. Saat itu, Rachmat diduga meminta bantuan kepada seorang pengusaha untuk membeli Toyota Vellfire dengan tambahan uang muka sebesar Rp 250 juta dari Rachmat.

Rachmat diduga memiliki kedekatan dengan pengusaha tersebut yang memegang beberapa proyek di lingkungan Kabupaten Bogor. Pengusaha tersebut, kata Lili, juga pernah menjadi salah satu pengurus tim sukses Rachmat untuk menjadi Bupati Bogor periode kedua pada 2013.

Pemberian gratifikasi pada Rachmat diduga dilakukan dalam bentuk pembayaran cicilan mobil sebesar Rp 21 juta perbulan sejak April 2010 hingga Maret 2013.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya