Berita

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin/Net

Hukum

Eks Bupati Rachmat Yasin Diduga Sunat Anggaran SKPD Rp 8,9 M Untuk Kampanye Pilkada Bogor

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 23:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada pemotongan pembayaran beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8,93 miliar yang digunakan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin untuk biaya kampanye Pilkada dan Pileg 2013 dan 2014.

Rachmat sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Mei 2019. Penetapan tersangka tersebut terjadi untuk kedua kalinya setelah pada 7 Mei 2014 juga ditetapkan tersangka yang diawali tangkap tangan bersama tiga orang lainnya. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dan telah selesai menjalani hukuman.

"Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu. Dan menetapkan RY sebagai tersangka pada 24 Mei 2019," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (13/8).


Lili menjelaskan, Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran SKPD setelah menjabat sebagai Bupati Bogor pada awal 2009.

Rachmat beberapa kali melakukan pertemuan baik secara resmi maupun tidak dengan para SKPD. Dalam pertemuan itu, Rachmat menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi oleh bupati, khususnya operasional bupati dan biaya pencalonan kembali.

Para SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda yang dipotong untuk memenuhi kewajiban tersebut. Sumber daya yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.

"Total uang yang diterima RY selama 2009-2014 yang berasal dari potongan kegiatan SKPD adalah sebesar Rp 8,93 miliar," terang Lili.

Akibat perbuatannya, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya