Berita

Politikus PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, meminta LPDP lebih selektif dalam memberikan beasiswa/Net

Politik

Beasiswa Veronica Koman Dicabut, Politikus PDIP: Pelajaran Berharga Untuk LPDP

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 13:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sikap Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang meminta aktivis hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman, agar mengembalikan dana beasiswa harus dijadikan pelajaran bagi LPDP sendiri.

Pasalnya, LPDP telah memberikan beasiswa kepada seseorang yang tidak jelas orientasi studinya.

Demikian disampaikan politikus PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (12/8).


"Memang sangat disayangkan bahwa beasiswa jatuh ke orang yang tujuan studinya tidak jelas. Bagaimana uang dapat kembali juga tidak jelas. Ini pelajaran berharga untuk LPDP," tegas Hendrawan Supratikno.

Soal mekanisme hukum apakah boleh pencabutan beasiswa dilakukan oleh lembaga terkait, harus mengacu kepada ketentuan hingga surat perjanjian penerimaan beasiswa itu sendiri.

"Harus dicek lagi ketentuan yang dikeluarkan LPDP dan surat perjanjian penerimaan beasiswa. Namun bila salah sasaran tentu bisa dikoreksi," demikian Hendrawan Supratikno.

Sebelumnya, Veronica Koman diminta untuk mengembalikan uang beasiswa senilai Rp 773 juta yang ia terima saat menempuh jenjang pendidikan master di Australia.

Veronica mengaku pencabutan beasiswa tersebut sebagai hukuman finansial dari pemerintah RI lantaran kerap berbicara dan mengadvokasi isu HAM di Papua.

Sementara itu, Direktur Utama LPDP, Rionald Silaban mengatakan, pihaknya memberikan sanksi kepada Veronica lantaran tidak memenuhi kewajiban usai menempuh program Master of Laws di Australian National University.

LPDP telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773.876.918 pada 24 Oktober 2019. Kemudian pada 22 November 2019, diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada VKL. Hingga pada 15 Februari 2020, VKL mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya