Berita

Muhammad Nazarudin saat mendatangi Kantor Bapas Klas I Bandung untuk mengurus administrasi bebas murninya/Net

Hukum

Bebas Murni, Muhammad Nazaruddin Resmi Tinggalkan Lapas Sukamiskin Hari Ini

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bisa kembali menghirup udara bebas sejak hari ini, Kamis (13/8). Dia berhak meninggalkan Lapas Sukamiskin dengan status bebas murni.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAN, Rika Aprianti.

"Iya betul Mas," ujar Rika kepada wartawan, Kamis (13/8).


Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah selesai menjalani bimbingan dan memperoleh cuti menjelang bebas selama 2 bulan, sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.

"Iya betul sudah berakhir masa bimbingannya," tambah Rika.

Nazaruddin sendiri telah mendatangi Kantor Bapas Klas I Bandung pada Kamis pagi (13/8) untuk mengurus administrasi bebas murninya itu.

Diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet. Dia dihukum atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Nazarudin dihukum Mahkamah Agung (MA) 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya