Berita

Muhammad Nazarudin saat mendatangi Kantor Bapas Klas I Bandung untuk mengurus administrasi bebas murninya/Net

Hukum

Bebas Murni, Muhammad Nazaruddin Resmi Tinggalkan Lapas Sukamiskin Hari Ini

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bisa kembali menghirup udara bebas sejak hari ini, Kamis (13/8). Dia berhak meninggalkan Lapas Sukamiskin dengan status bebas murni.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAN, Rika Aprianti.

"Iya betul Mas," ujar Rika kepada wartawan, Kamis (13/8).

Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah selesai menjalani bimbingan dan memperoleh cuti menjelang bebas selama 2 bulan, sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.

"Iya betul sudah berakhir masa bimbingannya," tambah Rika.

Nazaruddin sendiri telah mendatangi Kantor Bapas Klas I Bandung pada Kamis pagi (13/8) untuk mengurus administrasi bebas murninya itu.

Diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet. Dia dihukum atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Nazarudin dihukum Mahkamah Agung (MA) 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya