Berita

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, sesali kehadiran PP No 41/2020 yang berpotensi mengurangi independensi KPK/Net

Politik

Sesalkan Jokowi Teken PP 41/2020, PKS: Bisa Gerus Independensi KPK!

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 11:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Presiden Joko Widodo patut disayangkan. Pasalnya, PP tersebut bakal menggerus independensi KPK.

Begitu ditegaskan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (12/8).

"KPK akan sulit melakukan inovasi sekaligus menghilangkan semangat independensi, karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat," kata Mardani Ali Sera.


Menurut Mardani, kebijakan tersebut merupakan efek domino dari revisi UU KPK yang sempat ditolak oleh sejumlah elemen masyarakat hingga mahasiswa beberapa waktu lalu.

"Sejak awal ini tidak tepat, KPK merupakan lembaga yang mencerminkan organisasi modern dengan logika kerja yang amat dinamis," ujarnya.

Menurut United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), lembaga antikorupsi di suatu negara harus independen dan terbebas dari pengaruh manapun. Demikian halnya tren positif penanganan korupsi di Indonesia selama ini harus dijaga.

Selain itu, Transparency International Indonesia (TII) juga merilis pada 2019 skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terus membaik (40). Indonesia berada di posisi 85 dari 180 negara.

"PP ini boleh jadi akan menurunkan pencapaian KPK selama ini. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat indeks tersebut terjun bebas karena terbatasnya gerak KPK," sesal Mardani.

Mardani pun menyatakan, output kerja dari KPK adalah memberantas korupsi. Berbeda dengan ASN yang salah satu target kerjanya bergantung pada serapan anggaran.

"Maka biarkan KPK mengurus dan desain sistem kerjanya sendiri sehingga tetap independen pada ranahnya. Jangan bebani dengan hal-hal tidak perlu," tegasnya.

Lebih lanjut, Mardani meminta Presiden Jokowi untuk menjaga netralitas dan independensi lembaga antirasuah dengan tidak menerbitkan Perpres yang tidak perlu dikeluarkan.

"Cara ini sekaligus bentuk antisipasi campur tangan dari pihak-pihak luar yang mencoba mengintervensi kerja KPK," kata Mardani.

"Terakhir, menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan. Independensi jadi taruhan karena terganggu birokrasi yang panjang. Semakin lemah & bahkan makin lumpuh dlm penegakan hukum merupakan 2 hal yang tengah membayangi KPK," tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya