Berita

Plt Jubir KPK/RMOL

Hukum

KPK Panggil 4 Saksi Untuk Tersangka Hong Arta Terkait Suap Proyek PUPR

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR TA 2016.

Saksi yang dipanggil hari ini Selasa (11/8) ialah, Imran S. Djumadil selaku pemilik restoran dan karaoke D'stadion atau CV Multi Wahana Usaha, Henock Setiawan alias Rino selaku Komisaris PT Papua Putra Mandiri.

Selanjutnya, Qurais Lutfi selaku Staf BPJN XVI atau mantan Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Maluku Utara BPJN IX, dan Charles Fransz alias Carlos selaku Direktur CV Putra Mandiri.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/8).

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil empat orang saksi pada Senin (10/8). Diantaranya, Damayanti Wisnu Putrianti selaku mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 Fraksi PDIP, Erwantoro selaku karyawan swasta PT Windhu Tunggal Utama, Dessy Ariyati Edwin selaku ibu rumah tangga dan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama.

Namun, tiga saksi diantaranya tidak hadir dengan alasan tertentu. Yakni, Damayanti Wisnu Putranti akan dijadwalkan ulang pada hari ini, Dessy Ariyati Edwin akan dijadwalkan ulang pada Rabu (12/8) besok dan Abdul Khoir yang tidak memberikan informasi ketidakhadirannya.

Diketahui, Hong Arta John Alfred (HA) selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group telah ditahan pada Senin (27/7) kemarin. Hong Arta ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih hingga 15 Agustus 2020.

Hong Arta sendiri merupakan tersangka ke-12 dalam perkara dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2016. Hong Arta telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2018 lalu.

Dalam perkara ini, Hong Arta diduga secara bersama-sama memberikan uang kepada sejumlah pihak. Hal itu berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang bukti elektronik yang didapatkan penyidik KPK.

Diantaranya, Hong Arta memberikan uang kepada Amran Hi Mustray (AHM) selalu Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan sebesar Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015.

Kemudian, Hong Arta juga memberikan uang kepada Damayanti Wisnu Putranti (DWP) selalu anggaran DPR RI periode 2014-2019 sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Diantaranya, Abdul Khoir (AKH) selalu Direktur Utama PT WTU; Damayanti Wisnu Putranti (DWP) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; Julia Prasetyarini (JUL) selaku swasta; Dessy A Edwin (DES) selaku ibu rumah tangga.

Selanjutnya, Budi Supriyanto (BSU) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; Andi Taufan Tiro (ATT) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; Amran Hi Mustray (AHM) selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Kemudian, So Kok Seng (SKS) selaku Komisaris PT CMP; Musa Zainudin (MZ) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; Yudi Widiana Adia (YWA) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; dan Rudy Erawan (RE) selaku Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021.

Kesebelas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya