Berita

Plt Jubir KPK/RMOL

Hukum

KPK Panggil 4 Saksi Untuk Tersangka Hong Arta Terkait Suap Proyek PUPR

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR TA 2016.

Saksi yang dipanggil hari ini Selasa (11/8) ialah, Imran S. Djumadil selaku pemilik restoran dan karaoke D'stadion atau CV Multi Wahana Usaha, Henock Setiawan alias Rino selaku Komisaris PT Papua Putra Mandiri.

Selanjutnya, Qurais Lutfi selaku Staf BPJN XVI atau mantan Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Maluku Utara BPJN IX, dan Charles Fransz alias Carlos selaku Direktur CV Putra Mandiri.


"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/8).

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil empat orang saksi pada Senin (10/8). Diantaranya, Damayanti Wisnu Putrianti selaku mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 Fraksi PDIP, Erwantoro selaku karyawan swasta PT Windhu Tunggal Utama, Dessy Ariyati Edwin selaku ibu rumah tangga dan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama.

Namun, tiga saksi diantaranya tidak hadir dengan alasan tertentu. Yakni, Damayanti Wisnu Putranti akan dijadwalkan ulang pada hari ini, Dessy Ariyati Edwin akan dijadwalkan ulang pada Rabu (12/8) besok dan Abdul Khoir yang tidak memberikan informasi ketidakhadirannya.

Diketahui, Hong Arta John Alfred (HA) selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group telah ditahan pada Senin (27/7) kemarin. Hong Arta ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih hingga 15 Agustus 2020.

Hong Arta sendiri merupakan tersangka ke-12 dalam perkara dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2016. Hong Arta telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2018 lalu.

Dalam perkara ini, Hong Arta diduga secara bersama-sama memberikan uang kepada sejumlah pihak. Hal itu berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang bukti elektronik yang didapatkan penyidik KPK.

Diantaranya, Hong Arta memberikan uang kepada Amran Hi Mustray (AHM) selalu Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan sebesar Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015.

Kemudian, Hong Arta juga memberikan uang kepada Damayanti Wisnu Putranti (DWP) selalu anggaran DPR RI periode 2014-2019 sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Diantaranya, Abdul Khoir (AKH) selalu Direktur Utama PT WTU; Damayanti Wisnu Putranti (DWP) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; Julia Prasetyarini (JUL) selaku swasta; Dessy A Edwin (DES) selaku ibu rumah tangga.

Selanjutnya, Budi Supriyanto (BSU) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; Andi Taufan Tiro (ATT) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; Amran Hi Mustray (AHM) selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Kemudian, So Kok Seng (SKS) selaku Komisaris PT CMP; Musa Zainudin (MZ) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; Yudi Widiana Adia (YWA) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; dan Rudy Erawan (RE) selaku Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021.

Kesebelas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya