Berita

Pimpinan Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi/Net

Hukum

Dijerat UU ITE, Wartawan Banjarhits Divonis 3 Bulan 15 Hari

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebebasan pers di Indonesia kembali di guncang prahara. Seorang wartawan yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi harus mendekam di balik jeruji penjara atas pelanggaran UU ITE.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Diananta berurusan dengan hukum gara-gara beritanya berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”. Selain itu, laman Banjarhits juga dianggap tidak memiliki badan hukum.

Akibat pemberitaan dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh korporasi itu, Diananta divonis hukuman penjara 3 bulan 15 hari.

Istri Diananta, Wahyu mengurai bahwa terakhir kali dirinya mendengar suara suami pada tanggal 18 Mei lalu, ketika Nanta (panggilan Diananta) masih ditahan di Polda Kalsel di Kota Banjarmasin.

Tapi sejak pindah ke tahanan di Kotabaru, yang berjarak 270 kilometer dari Banjarmasin dirinya belum sempat komunikasi lagi. Perbincangan terakhir itu mengenai kemungkinan Nanta akan dipenjara atas kasus yang melilitnya.

"Mas Nanta pernah bilang kalau dia harus masuk penjara gara-gara kasus ini, saya harus kuat. Waktu itu saya balas jawab: Kalau ini ujian kita, bapak harus kuat. Kita harus sama-sama kasih semangat," ujar Wahyu lewat 
petisi yang dia tulis bertajuk #stopPidanakanJurnalis.

Wahyu menyadari semua pekerjaan memiliki risiko, terlebih lagi seorang wartawan. Dirinya mengaku sangat khawatir dengan kondisi suaminya.

Ia berharap Nanta dapat sesegera mungkin dibebaskan karena menurutnya sang suami telah menulis apa adanya tanpa ada maksud menyebarkan kebencian suku.

"Saya berharap Pak Jokowi, Pak Jaksa Agung, dan Majelis Hakim membebaskan suami saya, karena suami saya membantu masyarakat kecil dan tak ada maksud untuk memicu kebencian," tutup Wahyu.

Nanta sudah ditahan sejak 4 Mei 2020 di Rutan Polda Kalsel di kota Banjarmasin. Dia tersangkut kasus berita konflik lahan masyarakat adat dengan PT. Jhonlin Agro Raya (JAR), anak usaha Jhonlin Group, yang ditulisnya di Banjarhits.id, tempat ia bekerja.

Kasus bermula lantaran Ketua Umum Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia, Sukirman yang menjadi satu narasumber dari berita Nanta justru melapor ke polisi pada 14 November 2019.

Setelah berkali-kali diperiksa, Nanta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindakan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA dan ditahan.

Pada Senin (10/8), majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhi vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada Nanta. Nanta dijerat dengan pasal 28 UU ITE.

Sementara sebagai kasus pers, kasus ini sudah selesai di Dewan Pers. Keberatan Sukirman sudah diberi hak jawab dan media yang bersangkutan telah meminta maaf serta mencabut berita.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Rusia, China dan Iran Dituding Gunakan AI untuk Ganggu Pilpres AS

Jumat, 27 September 2024 | 09:54

Kejar Keuntungan, Toko Daring Kompak Naikkan Biaya Komisi

Jumat, 27 September 2024 | 09:41

Cuma Bangun Gedung, Jokowi Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN

Jumat, 27 September 2024 | 09:28

Karpet Persia, Eksotik dan Banyak Dikoleksi sebagai Investasi

Jumat, 27 September 2024 | 09:27

Satgas Impor Ilegal Bukan Penyelesaian, hanya Shock Therapy Saja

Jumat, 27 September 2024 | 09:14

Diduga Tidak Netral di PK Mardani Maming, KY Perlu Periksa Hakim Ansori

Jumat, 27 September 2024 | 09:09

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Stagnan, Termurah Masih Dibanderol Rp780.500

Jumat, 27 September 2024 | 09:03

Zulhas: Rencana Pemindahan Pelabuhan Barang Impor Diputuskan Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 08:52

Komitmen Prabowo Lanjutkan Pondasi Ekonomi Jokowi, Beri Kepastian bagi Investor

Jumat, 27 September 2024 | 08:47

Prabowo-Gibran Bakal Tarik Utang Baru Rp775 Triliun di Awal Menjabat, Buat Apa?

Jumat, 27 September 2024 | 08:35

Selengkapnya