Berita

Pimpinan Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi/Net

Hukum

Dijerat UU ITE, Wartawan Banjarhits Divonis 3 Bulan 15 Hari

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebebasan pers di Indonesia kembali di guncang prahara. Seorang wartawan yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi harus mendekam di balik jeruji penjara atas pelanggaran UU ITE.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Diananta berurusan dengan hukum gara-gara beritanya berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”. Selain itu, laman Banjarhits juga dianggap tidak memiliki badan hukum.

Akibat pemberitaan dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh korporasi itu, Diananta divonis hukuman penjara 3 bulan 15 hari.


Istri Diananta, Wahyu mengurai bahwa terakhir kali dirinya mendengar suara suami pada tanggal 18 Mei lalu, ketika Nanta (panggilan Diananta) masih ditahan di Polda Kalsel di Kota Banjarmasin.

Tapi sejak pindah ke tahanan di Kotabaru, yang berjarak 270 kilometer dari Banjarmasin dirinya belum sempat komunikasi lagi. Perbincangan terakhir itu mengenai kemungkinan Nanta akan dipenjara atas kasus yang melilitnya.

"Mas Nanta pernah bilang kalau dia harus masuk penjara gara-gara kasus ini, saya harus kuat. Waktu itu saya balas jawab: Kalau ini ujian kita, bapak harus kuat. Kita harus sama-sama kasih semangat," ujar Wahyu lewat 
petisi yang dia tulis bertajuk #stopPidanakanJurnalis.

Wahyu menyadari semua pekerjaan memiliki risiko, terlebih lagi seorang wartawan. Dirinya mengaku sangat khawatir dengan kondisi suaminya.

Ia berharap Nanta dapat sesegera mungkin dibebaskan karena menurutnya sang suami telah menulis apa adanya tanpa ada maksud menyebarkan kebencian suku.

"Saya berharap Pak Jokowi, Pak Jaksa Agung, dan Majelis Hakim membebaskan suami saya, karena suami saya membantu masyarakat kecil dan tak ada maksud untuk memicu kebencian," tutup Wahyu.

Nanta sudah ditahan sejak 4 Mei 2020 di Rutan Polda Kalsel di kota Banjarmasin. Dia tersangkut kasus berita konflik lahan masyarakat adat dengan PT. Jhonlin Agro Raya (JAR), anak usaha Jhonlin Group, yang ditulisnya di Banjarhits.id, tempat ia bekerja.

Kasus bermula lantaran Ketua Umum Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia, Sukirman yang menjadi satu narasumber dari berita Nanta justru melapor ke polisi pada 14 November 2019.

Setelah berkali-kali diperiksa, Nanta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindakan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA dan ditahan.

Pada Senin (10/8), majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhi vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada Nanta. Nanta dijerat dengan pasal 28 UU ITE.

Sementara sebagai kasus pers, kasus ini sudah selesai di Dewan Pers. Keberatan Sukirman sudah diberi hak jawab dan media yang bersangkutan telah meminta maaf serta mencabut berita.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya