Berita

Dua mantan wakil ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon/Net

Politik

Pendiri PAN Pertanyakan Jasa Fahri Hamzah Dan Fadli Zon Untuk Negara

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 05:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rencana pemberian bintang jasa Mahaputera kepada politisi Fahri Hamzah dan Fadli Zon oleh Presiden Joko Widodo turut disoroti oleh politisi senior sekaligus satu formatur pertama Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha.

Abdillah Toha menjelaskan, ada syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa mendapat kehormatan bintang jasa, salah satunya yakni dianggap berjasa kepada negara.

"Fadli Zon dan Fahri Hamzah akan dianugerahi bintang jasa Mahaputera. Salah satu syarat untuk bisa meraih bintang jasa itu adalah berjasa luar biasa kepada bangsa dan negara," kata Abdillah Toha di akun Twitternya, Senin (10/8).


Setidaknya, untuk memperoleh penghargaan tersebut ada syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan Pasal 28 UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, ada beberapa syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera.

Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Ketiga yakni Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.  

Berkenaan dengan rencana pemberian bintang jasa kepada kedua mantan Wakil Ketua DPR RI itu, Abdillah Toha pun mempertanyakan jasa yang diberikan Fahri dan Fadli tersebut.

"Bagus, kalau ada yang bisa ceritakan di sini apa saja jasa luar biasa kedua tokoh itu (Fadli Zon dan Fahri Hamzah)," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya