Berita

Kuasa hukum Syahmirwan, Dion Pongkor (kanan)/Net

Hukum

Kuasa Hukum Syahmirwan Berencana Laporkan Dirut Baru Jiwasraya Ke Bareskrim Polri

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 23:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Direksi PT Jiwasraya baru-baru ini mengklarifikasi terkait dugaan upaya mengarahkan penyesuaian portofolio saham dalam reksa dana yang dikelola manajer investasi pada 2018 yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Syahmirwan, Dion Pongkor.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, manajemen baru termasuk Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko tidak pernah memberikan intervensi dan mengarahkan manajer investasi (MI) untuk melakukan rebalancing asset atau penyesuaian investasi milik Jiwasraya pada produk reksadana yang dikelola PT Corfina Capital.

Mengacu pada notulensi rapat pada 28 Februari 2019, manajemen Corfina lah yang disebut memiliki inisiatif untuk melakukan rebalancing asset.


Namun demikian, klarifikasi tersebut ditanggapi kuasa hukum Syahmirwan dengan rencana melaporkan ke Bareskrim Polri. Upaya tersebut akan dilakukan lantaran bantahan Hexana dinilai sebagai bentuk menggiring opini.

"Kami akan lapor Hexana ke Bareskrim. Kami punya data dan fakta persidangan terkait upaya direksi baru Jiwasraya mengarahkan para manajer investasi (MI)," ujar kuasa hukum Syahmirwan, Dion Pongkor dalam keterangannya, Senin (10/8).

Dion memastikan pihaknya memiliki dokumentasi selama persidangan berlangsung, termasuk pengakuan MI, PT Corfina Capital. "Kami punya dokumentasi, baik visual maupun audio visual. Kami pun siap challenge data dengan Hexana," tegasnya.
 
Dion juga menegaskan, semua keterangan saksi selama persidangan valid dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pasalnya, semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah diambil sumpah.

“Apa Pak Hexana mau mengubah keterangan saksi fakta di pengadilan? Padahal, semua yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan apa yang dialami dan diketahuinya. Enggak mungkin dia ngarang cerita,”  jelasnya.

Dion kembali menegaskan, perihal arahan direksi kepada MI yang dibantah pihak direksi tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis (6/8). Dalam sidang tersebut, jelasnya, JPU bertanya kepada saksi dari pihak PT Corfina Capital terkait langkah melakukan penjualan terhadap saham-saham reksa dana setelah 2018 sampai saat ini.

Sementara itu, Dion juga mengatakan bahwa arahan serupa juga disampaikan saksi dari PT Corfina Capital, Gunawan Candra saat ditanya kuasa hukum Harry Prasetyo, Ridwan terkait arahan direksi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya