Berita

Budayawan Betawi, Ridwan Saidi/Net

Politik

Amandemen UUD Tahun 2002, UU Ketok Magic Berlaku Untuk Kekuatan Politik

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 20:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002 disebut UU ketok magic. Pasalnya, penetapan UUD tersebut syarat dengan kejanggalan.

Budayawan Betawi, Ridwan Saidi mengatakan bahwa secara administrasi negara penetapan UUD hasil amandemen itu bermasalah. Terutama masalah penomoran dalam UUD tersebut.  

"UUD ketok magic berlaku oleh kekuatan politik," ujar Ridwan Saidi saat mengisi webinar Patriot Pancasila bertajuk "Tanggal 10 Agustus 2002, saat ditetapkannya UUD'45 palsu oleh MPR" pada Senin (10/8).


"Nomor itu menjadi persoalan. Kenapa enggak diminta? Apakah memang suatu ketetapan itu enggak perlu nomor? Enggak bisa. Itu harus pake nomor," imbuhnya menegaskan.

Menurut pria yang karib disapa Babe Saidi ini, penetapan nomor dalam dokumen negara sekelas UU yang bukan UU biasa itu menjadi hal mutlak.

"Dari zaman Hindia Belanda, VOC, yang mereka keluarkan ada nomornya. Ini harus ada nomornya, nomornya apa? Kan enggak bisa begitu saja," tegasnya.

Atas dasar itu, Babe Saidi menduga ada ketidaksinkronan antara sekretariat jenderal dengan pimpinan MPR RI kala itu sehingga penomoran diabaikan dalam keputusan tersebut.

"Nah itu berarti tidak asa kerjasama antara pimpinan MPR dan sekretariat jenderal," tukasnya.

Selain Ridwan Saidi, pembicara lain dalam diskusi daring tersebut antara lain advokat senior MT Budiman, Zulkifli S. Ekomei, dan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya