Berita

Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Wahyu Setiawan Tak Terima Tuntutannya Lebih Berat Dibanding Eks Caleg PDIP Saeful Bahri

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 16:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan tidak terima tuntutannya lebih berat dibanding tuntutan kepada mantan caleg PDIP, Saeful Bahri.

Hal itu disampaikan Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Wahyu Setiawan karena terbukti bersalah dalam dua perkara.


Yakni terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 dan perkara terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

"Sungguh tuntutan penuntut umum meminta saya dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan mencabut hak politik selama 4 tahun, saya rasakan sangat berat dan tidak adil," ujar Wahyu Setiawan, Senin (10/8).

Sementara itu, Wahyu Setiawan pun membandingkan tuntutan Jaksa KPK kepada Saeful Bahri yang kini telah menjadi narapida dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara.

"Sementara itu saudara Saeful Bahri yang berperan aktif dalam mengatur dan mendapatkan untung dari proses pengurusan Pergantian Antar Waktu dari saudari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku hanya dituntut dan dihukum jauh lebih ringan dari saya, yakni dituntut 2 tahun 6 bulan, dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara," jelas Wahyu.

Dengan demikian, Wahyu berharap Majelis Hakim yang mengadilinya untuk memutus secara adil.

"Saya mohon kepada Ketua dan anggota Majelis Hakim yang mulia untuk menghukum saya seringan-ringannya. Atau apabila Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, saya mohon untuk diputus seadil-adilnya," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya