Berita

Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Wahyu Setiawan Tak Terima Tuntutannya Lebih Berat Dibanding Eks Caleg PDIP Saeful Bahri

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 16:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan tidak terima tuntutannya lebih berat dibanding tuntutan kepada mantan caleg PDIP, Saeful Bahri.

Hal itu disampaikan Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Wahyu Setiawan karena terbukti bersalah dalam dua perkara.


Yakni terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 dan perkara terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

"Sungguh tuntutan penuntut umum meminta saya dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan mencabut hak politik selama 4 tahun, saya rasakan sangat berat dan tidak adil," ujar Wahyu Setiawan, Senin (10/8).

Sementara itu, Wahyu Setiawan pun membandingkan tuntutan Jaksa KPK kepada Saeful Bahri yang kini telah menjadi narapida dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara.

"Sementara itu saudara Saeful Bahri yang berperan aktif dalam mengatur dan mendapatkan untung dari proses pengurusan Pergantian Antar Waktu dari saudari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku hanya dituntut dan dihukum jauh lebih ringan dari saya, yakni dituntut 2 tahun 6 bulan, dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara," jelas Wahyu.

Dengan demikian, Wahyu berharap Majelis Hakim yang mengadilinya untuk memutus secara adil.

"Saya mohon kepada Ketua dan anggota Majelis Hakim yang mulia untuk menghukum saya seringan-ringannya. Atau apabila Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, saya mohon untuk diputus seadil-adilnya," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya