Berita

Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama pengacara Djoko Tjandra/Net

Hukum

Djoko Tjandra, Momentum Kejaksaan Agung Bersih-bersih Oknum Jaksa Nakal

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 15:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksekusi terhadap buron korupsi Bank Bali Djoko Tjandra bisa menjadikan momentum bersih-bersih oknum jaksa nakal dan aparat penegak hukum yang bermaindengan penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.

Selain upaya pembersihan, diharapkan ada perubahan sistem yang dapat mencegah oknum jaksa kembali terlibat perkara yang mencoreng Korps Adhyaksa tersebut.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan pengusutan keterlibatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terbukti melakukan pelanggaran harus dijadikan sebagai langkah awal pembersihan Kejaksaan Agung dari pada oknum yang menyalahgunakan wewenang.


“Seharusnya menjadi momentum pembersihan para penyamun di kejaksaan yang suka menyalahgunakan kewenangannya, tetapi jangan hanya sekedar momentum terus, harus ada perubahan sistemik kearah pembersihan,” ujar Fickar kepada wartawan, Senin (10/9).

Jaksa Pinangki telah dicopot dari jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung. Jamwas menyatakan, Pinangki melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin pejabat tinggi di kejaksaan.

Pinangki, dinyatakan bersalah lantaran melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin atasan ke Malaysia, dan Singapura sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menelusuri dugaan tindak pidana penerima suap dan gratifikasi dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra yang diduga dilakukan Pinangki.

Menurut Fickar, pembenahan menjadi sangat penting karena strategisnya peran Korps Adhayaksa dalam sistem peradilan pidana.

"Kejaksaan itu lembaga paling strategis dalam sistem peradilan pidana karena di tangannya kekuasaan yang setiap kali potensial diperjualbelikan," katanya.

Menurutnya, jaksa memiliki sejumlah kekuasaan yang strategis dalam menangani sebuah kasus hukum. Misalnya membawa atau menghentikan sebuah kasus, mendakwa dan menuntut dengan pasal yang berat atau ringan, hingga mengeksekusi terpidana.

Bukan tidak mungkin, kekuasaan-kekuasaan ini digunakan oknum jaksa dalam berbuat curang ketika menangani sebuah kasus hukum. Oleh karena itu dia meyakini para oknum ini mesti segera diusut dan dibawa ke pengadilan.

"Jadi oknum-oknum dari kejaksaan harus dibawa ke pengadilan," ujarnya

Ia menegaskan, untuk memberikan efek jera bagi para jaksa nakal yang telah melakukan pelanggaran, tidak hanya sekedar menjatuhi sanksi berupa hukuman disiplin, melainkan harus dipidana dan dipecat dari jabatannya.
     
“Bagi Jaksa-jaksa nakal tidak cukup hanya hukuman didiplin, karena pada dasarnya penyalahgunaan kewenangan itu sudah memenuhi unsur pidana jadi harus dipidana dan dipecat,” tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya