Berita

Suasana ruang sidang pembacaan pledoi oleh Wahyu Setiawan secara virtual/RMOL

Hukum

Dituduh Telah Khianati Kedaulatan Rakyat, Wahyu Setiawan: Itu Tuduhan Yang Sangat Kejam

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, membantah dirinya telah mengkhianati kedaulatan rakyat dalam hasil Pemilu.

Hal itu diungkapkan Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Menurut Wahyu, tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya telah mengkhianati kedaulatan rakyat tidaklah benar, dan itu merupakan tuduhan yang sangat kejam.


"Tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa saya mengkhianati kedaulatan rakyat adalah tidak benar dan sangat kejam. Sebagai anggota KPU RI, saya tidak pernah mengkhianati kedaulatan rakyat yang terwujud dalam hasil pemilu," kata Wahyu.

Karena, kata Wahyu, hasil Pemilu anggota DPR RI pada Pileg 2019 ditetapkan oleh seluruh anggota KPU RI dalam forum rapat pleno terbuka perolehan kursi partai politik dan penetapan calon anggota DPR RI terpilih pada 31 Agustus 2019.

"Artinya saya selaku salah satu anggota KPU RI telah menetapkan saudari Rizky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari dapil Sumsel 1 sesuai dengan hasil pemilu 2019. Hal tersebut adalah bukti bahwa saya tidak mengkhianati kedaulatan rakyat yang terwujud dalam hasil pemilu," jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, terkait dengan permohonan partai politik (parpol) untuk melakukan pergantian calon anggota DPR RI terpilih hasil pemilu merupakan hak parpol sepanjang usulan tersebut memenuhi persyaratan sesuai mekanisme pergantian calon terpilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Partai Politik juga berhak untuk mengusulkan pergantian anggota DPR RI kepada Pimpinan DPR RI. Mekanisme pergantian anggota DPR RI (yang sudah dilantik) menggunakan mekanisme Pergantian Antar Waktu," terang Wahyu.

"Dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI, KPU RI tidak memiliki wewenang. KPU RI hanya menjalankan fungsi memberikan data dan informasi terkait nama calon pengganti yang memenuhi syarat sesuai permintaan Pimpinan DPR RI melalui surat resmi," jelasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya