Berita

Wahyu Setiawan dijadwalkan menyampaikan pledoi atas tuntutan Jaksa KPK pada Senin siang ini (10/8)/Net

Hukum

Siang Ini, Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Akan Sampaikan Pledoi

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 10:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang menjerat eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dan mantan Caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina, telah memasuki tahapan berikutnya.

Hari ini, Senin (10/8), kedua terdakwa akan menyampaikan pledoi atas tuntutan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juli lalu.

"Hari ini sidang pledoi dari terdakwa Wahyu dan Tio. Agenda sidang pada siang nanti," ujar Jaksa Moch Takdir Suhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/8).


Seperti diketahui, Jaksa KPK menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan. Sedangkan Tio dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Caleg PDIP, Saeful Bahri dan Harun Masiku, dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Wahyu dituntut bersalah karena menerima uang 19 ribu dolar Singapura dan 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri melalui Agustiani Tio.

Selain itu Wahyu juga dituntut bersalah menerima uang Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Khusus Wahyu, Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) dari Wahyu Setiawan, karena terdakwa tidak memenuhi persyaratan sebagai JC. Di antaranya, Wahyu merupakan pelaku utama dalam perkara ini.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya