Berita

Surati, seorang ibu yang diugat oleh anak kandungnya sendiri/RMOLJatim

Hukum

Sengketa Tanah, Seorang Anak Di Kabupaten Probolinggo Tega Gugat Ibu Kandungnya Sendiri

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 05:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Persitiwa anak kandung yang berselisih berujung gugatan hukum kembali terjadi.

Kali ini seorang anak di Kabupaten Probolinggo rela menggugat ibu kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Nama sang ibu Surati (66), warga Dusun Tancak, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris.

Surati digugat oleh anaknya bernama Naise (44) warga setempat lantaran sengketa tanah yang ditempati untuk bangun rumah semi permanen.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, gugatan oleh anaknya itu dilayangkan ke ibunya di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Rabu (5/8).

Selain ibu kandungnya, Naise juga menggugat tiga orang saudaranya, yaitu Manis adik tirinya dan Sinal serta Satima sepupu Naise.

Gugatan itu dilayangkan karena mereka mendirikan rumah semi permanen di atas tanah 1.874 meter persegi dari total luas tanah 3.874 meter persegi milik Naise.

Tanah hibah itu, sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sertifikat hak milik Nomor: 35. Tanggal 19 Mei 2015. Ada 5 bangunan semi permanen yang berdiri di lahan milik Naise tersebut.

Surati membangun rumah semi permanen dari anyaman bambu pada awal tahun 2019 pasca diusir oleh Naise.

“Saya diusir, makanya saya bangun rumah lagi dari bambu, apalagi sudah banyak cucu. Tidak nyangka juga kalau mau digugat sama anak sendiri. Saya juga tidak tahu kalau tanah itu diwariskan ke cucunya oleh ibu saya,” kata Surati dengan logat bahasa Madura yang kental seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim.

Menurut Surati, pihaknya tidak menyangka kalau bangunan yang ditempati akan dibawa ke meja hijau.

“Kenapa dia tega melakukan ini. sampai saya juga digugat ke pengadilan. Cucu saya sudah banyak. Dan saya tidak tahu kalau tanah sengketa itu telah diwariskan ke cucunya oleh ibu saya,” sebut dia.

Sementara itu, Satima, adik tiri Naise mengungkapkan, di atas tanah sengketa itu terdapat lima bagunan rumah. Tiga rumah miliknya dan saudara-saudaranya dan dua rumah milik Naise.

“Heran saja, kenapa baru sekarang ia menggugat dan mengusir ibu kandung sendiri,” ucap dia.

Sementara itu, Naise tidak banyak komentar tentang dia menggugat ibu kandungnya sendiri.

Dia, berkeyakinan, kalau gugatannya bakal dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo.

"Lihat saja sudah, pasti saya menang," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya