Berita

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), I Kadek Kertha Laksana/Net

Hukum

Eks Dirut Perkebunan Nusantara I Kadek Kertha Laksana Dieksekusi Ke Lapas Klas I Surabaya

RABU, 05 AGUSTUS 2020 | 20:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penerima suap distribusi gula, I Kadek Kertha Laksana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) ini untuk menjalani putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

"Terpidana I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT PN III. Selain itu dijatuhi juga pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/8).


Sebelum dieksekusi, KPK telah melakukan pengembalian barang bukti kepada I Kadek karena menurut putusan Majelis Hakim tidak ada kaitannya dengan perkara.

Beberapa barang bukti yang dikembalikan yakni satu buah dompet berwarna coklat yang berisi uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 100 lembar sejumlah 10 ribu dolar AS, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar.

Kemudian, satu buah kartu ATM BNI Platinum, satu buah amplop berwarna putih berisi 10 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, dan satu lembar surat perintah setor TKP 10 juta kg.

Dalam perkara ini, mantan Dirut PTPN III lainnya yakni Dolly Parlugatan Pulungan juga divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya