Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), I Kadek Kertha Laksana/Net
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), I Kadek Kertha Laksana/Net
Pelaksana
Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan,
eksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
III (Persero) ini untuk menjalani putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan
pidana penjara selama 4 tahun.
"Terpidana I Kadek Kertha Laksana
dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi
bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT PN III.
Selain itu dijatuhi juga pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 2
bulan kurungan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/8).
Populer
Senin, 23 Maret 2026 | 01:38
Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08
Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59
Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43
Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07
Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26
Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15
UPDATE
Kamis, 02 April 2026 | 03:59
Kamis, 02 April 2026 | 03:46
Kamis, 02 April 2026 | 03:20
Kamis, 02 April 2026 | 02:55
Kamis, 02 April 2026 | 02:39
Kamis, 02 April 2026 | 02:16
Kamis, 02 April 2026 | 01:59
Kamis, 02 April 2026 | 01:37
Kamis, 02 April 2026 | 01:12
Kamis, 02 April 2026 | 00:54