Berita

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah/RMOL

Hukum

Menangkan Perkara Lawan Pemprov DKI, Diskotek Golden Crown Tidak Langsung Bisa Beroperasi

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 13:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perkara yang melibatkan diskotek Golden Crown di Jakarta Barat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal pencabutan izin usaha memasuki babak baru.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memenangkan gugatan yang diajukan manajemen diskotek Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS), terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta terkait pencabutan izin usaha diskotek tersebut.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi B dari Fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah mengatakan, meskipun Golden Crown memenangkan perkaranya namun tidak serta merta diskotek itu bisa langsung beroperasi kembali khususnya selama masa pandemik.


"Usaha hiburan malam masih belum diperkenankan beroperasi sampai sekarang. Jadi sudah jelas aturan tersebut harus dipatuhi," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/8).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, putusan PTUN terkait batalnya pencabutan izin usaha adalah dalam koridor administrasi. Sementara sanksi pelanggaran atas PSBB yang bersandar pada Perppu memiliki sanksi yang berbeda.

Adapun Pemprov DKI Jakarta, lanjut Farazandi, masih bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan manajemen diskotek Golden Crown.

“Di sisi lain, DPRD pun dapat melakukan investigasi dan inspeksi jika diperlukan, untuk memantau tempat lain yang sejenis yang masih nekat beroperasi yang artinya juga melanggar aturan dan berperan dalam meningkatkan potensi penyebaran Covid-19," tegasnya.

"Kita harus sigap untuk cegah hal ini terjadi agar tidak menjadi klaster baru”, tutup Farazandi.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya