Berita

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya, Teguh P Nugroho/Net

Hukum

Ganti Rugi Tanah Tak Kunjung Tuntas, Ombudsman Panggil Dirut Bank DKI

SENIN, 03 AGUSTUS 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya mengeluarkan surat panggilan kepada Direktur Bank DKI untuk dimintai penjelasan terkait belum dilaksanakannya ganti rugi tanah atas pelaporan ahli waris The Tjin Kok.

Permasalahan hukum ini, telah dihadapi pelapor dari 2001 dan berkekuatan hukum tetap pada 2006. Namun Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2256 K PDT.2005 10. juncto Nomor 23/PDT.G/PN.JKT.PST sampai saat ini belum dilaksanakan oleh Bank DKI.

Surat tertanggal 30 Juli tersebut menerangkan bahwa Bank DKI berjanji akan melakukan kewajibannya dan berkoordinasi dengan Pemprov DKI. Namun sampai saat ini belum ada kepastian terhadap permasalahan tersebut.

Untuk itu pada 13 Maret 2020, kuasa hukum pelapor yakni Lieus Sungkharisma menyampaikan surat kepada Direktur Utama PT Bank DKI, perihal ketegasan atas penyelesaian perkara The Tjin Kok vs PT Bank DKI. Namun lagi-lagi sampai saat ini belum juga mendapatkan tanggapan.

Berdasarkan uraian laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akhirnya meminta Direktur Bank DKI memberikan keterangan terkait alasan belum dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung dan tindak lanjut surat pelapor serta upaya penyelesaian permasalahan.

"Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya berharap penjelasan dimaksud dapat diterima dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan keterangan ini sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.

Untuk diiketahui, ahli waris The Tjin Kok telah melaporkan Bank DKI ke Ombudsman pada 8 Maret silam.

Hal ini dilakukan karena meski perkaranya sudah diputus pengadilan dan dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung sejak 2006, harapan Ham Sutedjo selaku ahli waris The Tjin Kok untuk mendapat keadilan tak kunjung terjadi.

Pasalnya pihak terperkara, yakni PT Bank DKI, sampai hari ini tak juga memenuhi kewajibannya.

"Padahal pihak Bank DKI mengaku akan tunduk dan patuh kepada hukum dan sudah berjanji akan memenuhi kewajibannya pada Maret 2017. Tapi sampai sekarang kewajiban itu tak juga dipenuhi. Ketika kita pertanyakan, mereka justru tak bisa memberi kepastian kapan akan membayar kewajibannya itu,” ucap Lieus Sungkharisma.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya