Berita

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya, Teguh P Nugroho/Net

Hukum

Ganti Rugi Tanah Tak Kunjung Tuntas, Ombudsman Panggil Dirut Bank DKI

SENIN, 03 AGUSTUS 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya mengeluarkan surat panggilan kepada Direktur Bank DKI untuk dimintai penjelasan terkait belum dilaksanakannya ganti rugi tanah atas pelaporan ahli waris The Tjin Kok.

Permasalahan hukum ini, telah dihadapi pelapor dari 2001 dan berkekuatan hukum tetap pada 2006. Namun Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2256 K PDT.2005 10. juncto Nomor 23/PDT.G/PN.JKT.PST sampai saat ini belum dilaksanakan oleh Bank DKI.

Surat tertanggal 30 Juli tersebut menerangkan bahwa Bank DKI berjanji akan melakukan kewajibannya dan berkoordinasi dengan Pemprov DKI. Namun sampai saat ini belum ada kepastian terhadap permasalahan tersebut.


Untuk itu pada 13 Maret 2020, kuasa hukum pelapor yakni Lieus Sungkharisma menyampaikan surat kepada Direktur Utama PT Bank DKI, perihal ketegasan atas penyelesaian perkara The Tjin Kok vs PT Bank DKI. Namun lagi-lagi sampai saat ini belum juga mendapatkan tanggapan.

Berdasarkan uraian laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akhirnya meminta Direktur Bank DKI memberikan keterangan terkait alasan belum dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung dan tindak lanjut surat pelapor serta upaya penyelesaian permasalahan.

"Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya berharap penjelasan dimaksud dapat diterima dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan keterangan ini sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.

Untuk diiketahui, ahli waris The Tjin Kok telah melaporkan Bank DKI ke Ombudsman pada 8 Maret silam.

Hal ini dilakukan karena meski perkaranya sudah diputus pengadilan dan dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung sejak 2006, harapan Ham Sutedjo selaku ahli waris The Tjin Kok untuk mendapat keadilan tak kunjung terjadi.

Pasalnya pihak terperkara, yakni PT Bank DKI, sampai hari ini tak juga memenuhi kewajibannya.

"Padahal pihak Bank DKI mengaku akan tunduk dan patuh kepada hukum dan sudah berjanji akan memenuhi kewajibannya pada Maret 2017. Tapi sampai sekarang kewajiban itu tak juga dipenuhi. Ketika kita pertanyakan, mereka justru tak bisa memberi kepastian kapan akan membayar kewajibannya itu,” ucap Lieus Sungkharisma.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya