Berita

Akun media sosial Indah Kartika Mutiarawati alias Ike Muti/Net

Hiburan

Pasca Disomasi Pemprov DKI, Akun Instagram Ike Muti Digembok

SABTU, 01 AGUSTUS 2020 | 16:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejak Sabtu pagi (1/8), akun Instagram selebritis Indah Kartika Mutiarawati alias Ike Muti terpantau sudah tidak terbuka lagi untuk publik yang buka pengikutnya alias digembok.

Sebelumnya, pada Jumat (31/8), pemain sinetron berusia 47 tahun itu lebih dulu menutup kolom komentar akun Instagramnya.

Dua hari lalu, unggahan status Ike Muti di Instagram memang bikin geger warganet.

Diketahui, melalui Instagram, Ike Muti mengaku proyeknya dengan Pemprov DKI kandas karena dirinya pengagum Presiden Joko Widodo.

"Menurut mereka, saya Jokowi banget, makanya saya tidak terpilih di project Pemda DKI itu," kata Ike Muti seperti tertulis di laman akun Ikemuti16, Kamis (30/7).

Ia tampak menggemari Presiden Jokowi jika dilihat dari lini masanya di Instagram.

Dalam tulisannya, Ike mengaku diminta mencopot foto-foto Jokowi dari akun media sosialnya ketika tawaran proyek Pemprov Jakarta itu datang padanya.

Ike tak menjelaskan detail proyek web series tersebut. Ia hanya menyebut dirinya menerima sejumlah tawaran web series di masa pandemik Covid-19.

Namun tawaran dari Pemprov Jakarta, kata Ike, tidak profesional. Pasalnya, kata pemeran di film Tania ini, setiap unggahan termasuk foto Jokowi di media sosial merupakan hak pemilik akun.

Meski demikian Ike Muti merasa tak menyesali putusan Pemprov Jakarta itu.

"Tuhan memang baik di saat pandemik saya masih ada beberapa tawaran web series. Tapi, kalau ada tawaran rezeki ke saya dengan meminta saya untuk menghapus foto-foto di sosmed yang ada bapak Presiden kita Jokowi kok rasanya nggak profesional banget," tulis Ike Muti.

Tulisan Ike Muti sontak membuat warganet ramai-ramai membully Pemprov DKI Jakarta, terutama Gubernur Anies Baswedan.

Menyikapi hal Pemprov DKI Jakarta kemudian melayangkan surat peringatan kepada Ike Muti untuk menjelaskan kandungan tulisannya tersebut.

Somasi tersebut dikirimkan Pemprov DKI melalui akun resmi Twitter @DKIJakarta kepada Ike Muti.

Pemprov DKI memberikan tenggat waktu 2x24 jam terhitung mulai Jumat (31/7) kepada Ike Muti untuk menunjukkan bukti ucapannya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya