Berita

Akun media sosial Indah Kartika Mutiarawati alias Ike Muti/Net

Hiburan

Pasca Disomasi Pemprov DKI, Akun Instagram Ike Muti Digembok

SABTU, 01 AGUSTUS 2020 | 16:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejak Sabtu pagi (1/8), akun Instagram selebritis Indah Kartika Mutiarawati alias Ike Muti terpantau sudah tidak terbuka lagi untuk publik yang buka pengikutnya alias digembok.

Sebelumnya, pada Jumat (31/8), pemain sinetron berusia 47 tahun itu lebih dulu menutup kolom komentar akun Instagramnya.

Dua hari lalu, unggahan status Ike Muti di Instagram memang bikin geger warganet.


Diketahui, melalui Instagram, Ike Muti mengaku proyeknya dengan Pemprov DKI kandas karena dirinya pengagum Presiden Joko Widodo.

"Menurut mereka, saya Jokowi banget, makanya saya tidak terpilih di project Pemda DKI itu," kata Ike Muti seperti tertulis di laman akun Ikemuti16, Kamis (30/7).

Ia tampak menggemari Presiden Jokowi jika dilihat dari lini masanya di Instagram.

Dalam tulisannya, Ike mengaku diminta mencopot foto-foto Jokowi dari akun media sosialnya ketika tawaran proyek Pemprov Jakarta itu datang padanya.

Ike tak menjelaskan detail proyek web series tersebut. Ia hanya menyebut dirinya menerima sejumlah tawaran web series di masa pandemik Covid-19.

Namun tawaran dari Pemprov Jakarta, kata Ike, tidak profesional. Pasalnya, kata pemeran di film Tania ini, setiap unggahan termasuk foto Jokowi di media sosial merupakan hak pemilik akun.

Meski demikian Ike Muti merasa tak menyesali putusan Pemprov Jakarta itu.

"Tuhan memang baik di saat pandemik saya masih ada beberapa tawaran web series. Tapi, kalau ada tawaran rezeki ke saya dengan meminta saya untuk menghapus foto-foto di sosmed yang ada bapak Presiden kita Jokowi kok rasanya nggak profesional banget," tulis Ike Muti.

Tulisan Ike Muti sontak membuat warganet ramai-ramai membully Pemprov DKI Jakarta, terutama Gubernur Anies Baswedan.

Menyikapi hal Pemprov DKI Jakarta kemudian melayangkan surat peringatan kepada Ike Muti untuk menjelaskan kandungan tulisannya tersebut.

Somasi tersebut dikirimkan Pemprov DKI melalui akun resmi Twitter @DKIJakarta kepada Ike Muti.

Pemprov DKI memberikan tenggat waktu 2x24 jam terhitung mulai Jumat (31/7) kepada Ike Muti untuk menunjukkan bukti ucapannya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya