Berita

Bakal makam tokoh masyarakat Sunda Wiwitan disegel Pemerintah Kabupaten Kuningan.Net

Politik

Langkah Bupati Kuningan Menyegel Pasarean Sunda Wiwitan Merupakan Upaya Genosida Budaya

JUMAT, 31 JULI 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penyegelan bakal makam (Pasarean) tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan yang dilakukan Satpol PP atas instruksi Bupati Kuningan terus menuai kecaman publik.

Melalui petisi daring Change.org, ribuan orang terus mendesak Bupati Kuningan, Acep Purnama, segera membuka kembali segel Pasarean di Desa Cisantana tersebut.

Acep Purnama berdalih, penyegelan itu dilakukan karena bakal makam tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bupati juga beralasan ada penolakan dari sebagian masyarakat terkait rencana pembangunan bakal makam tersebut.


Atas sikap tersebut, Koalisi Dukung AKUR menilai Bupati Acep Purnama telah melanggar hak dasar warga negara dalam mengamalkan agama dan kepercayaannya.

“Tindakan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kuningan merupakan upaya pemusnahan (genosida) budaya yang tersistematis dan tindakan inkonstitusional,” tegas salah satu anggota Koalisi Dukung AKUR, Juwita Jatikusumah Putri, melalui keterangannya, Jumat (31/7).

Sebagai salah satu agama leluhur nusantara yang sudah ada sebelum agama lain masuk ke Kuningan, dijelaskan Juwita, upaya penyegelan ini membuat masyarakat Sunda Wiwitan merasa seperti didiskriminasi dan tidak diakui di tanah sendiri.

Juwita juga menegaskan, selaku Bupati Kuningan, Aceh seharusnya memfasilitasi, bukan menyegel pembangunan Pasarean Sunda Wiwitan atas dasar Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 29 Ayat (2) yang berisi tentang kebebasan umat beragama dan beribadah sesuai kepercayaan masing-masing.

“Negara yang seharusnya melindungi kini malah ingin memusnahkan kepercayaan minoritas lewat kebijakan yang diskriminatif, langkah ini bisa jadi genosida budaya (pemusnahan budaya) tersistematis,” ucap Juwita.

Sebelumnya, pada 2017, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) sudah pernah menuntut negara dan seluruh pihak untuk menghentikan upaya genosida budaya terhadap masyarakat adat penganut agama warisan leluhur nusantara. Namun, tuntutan mereka belum terpenuhi, terlihat dari upaya penyegelan bakal makam yang terjadi pada 20 Juli lalu.

Karenanya, melalui petisi daring, Koalisi Dukung AKUR meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dapat menindak Bupati Acep Purnama atas tindakan penyegelan bakal makam.

Untuk diketahui, sejak dipublikasikan pada 5 hari lalu, petisi daring yang bisa diakses melalui www.change.org/sundawiwitan sudah mencapai lebih dari 8.400 tanda tangan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya