Berita

Ilustrasi Jakarta terapkan kendaraan ganjil genap/Net

Nusantara

Mulai Tanggal 3 Agustus, Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap

KAMIS, 30 JULI 2020 | 21:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terjadi peningkatan volume lalu lintas di DKI Jakarta pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi diterapkan.

Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan, di beberapa titik pengamatan, volume lalu lintas Ibukota sudah mendekati kondisi normal. Bahkan ada beberapa titik yang volumenya sudah melampaui kondisi normal yaitu sebesar 1,47 persen.

Untuk itu diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas serta efisiensi ruang jalan.


"Mulai pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan Ganjil Genap di Jakarta," jelas  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers lewat Channel Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7).

Adapun Kebijakan pembatasan lalu lintas ini mulai diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020 untuk kendaraan roda empat di 25 ruas jalan Ibukota dengan waktu Penerapan  06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional Ganjil genap tidak diberlakukan.

Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan system ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155/2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya