Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memperpanjang PSBB Transisi hingga 13 Agustus 2020/Repro

Nusantara

Tak Cuma Diperpanjang, Identitas Pelanggar PSBB Jakarta Juga Akan Dipublikasi

KAMIS, 30 JULI 2020 | 20:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi Fase I dilakukan semata-mata untuk menekan penularan virus corona baru (Covid-19) di Jakarta yang masih terus mengalami penambahan.

Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan, perpanjangan PSBB transisi hingga 13 Agustus mendatang akan turut memperketat kegiatan usaha dan aktivitas publik.

Tidak tanggung-tanggung, orang nomor satu di Jakarta itu juga mengancam akan mencantumkan nama perusahaan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.


"Saya ingin menggarisbawahi kepada semuanya, bila melakukan pelanggaran kami akan memberi sanksi termasuk denda, bahkan termasuk penutupan kalau berkenaan dengan kegiatan usaha," tegas Anies lewat Channel Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7).

Adapun ketentuan mengenai denda telah diatur dan termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

"Jadi saya minta kepada semua, ini bukan soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Tidak. Ini adalah tentang keselamatan, tentang perlindungan terhadap sesama," tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya