Berita

Mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik/RMOL

Politik

Kemenangan Evi Novida Ginting Di PTUN Jadi Preseden Buruk Istana

MINGGU, 26 JULI 2020 | 22:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Evi Novida Ginting menjadi preseden buruk bagi pihak Istana.

Sebab, putusan tersebut memperlihatkan ada kelemahan di mata hukum terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

"Sebagai negara hukum jelas bahwa putusan PTUN menganulir dan membatalkan keputusan presiden. Tentu ini menjadi preseden tidak baik,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus lewat keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/7).

Berkaca dari kasus pencopotan Evi, politisi Partai Amanat Nasional ini menyarankan kepada presiden untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Sepatutnya presiden sebelum mengambil kebijakan dan memutuskan segala sesuatu seharusnya sangat hati-hati," imbuhnya.

Pihaknya juga menyoroti lemahnya tim kepresidenan dalam penanganan hukum seperti gugatan Evi Novida Ginting. Sehingga, keputusan presiden memiliki celah bagi siapa pun untuk menggugat.

"Presiden dalam mengambil kebijakan dan keputusan harus mempelajari secara seksama dalam memutuskan apa pun. Sebab sekarang ini zamannya transparan, siapa pun berhak melakukan upaya hukum," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi keputusan PTUN yang tidak pandang bulu dalam penegakan supermasi hukum.

"Ini bagus dari segi penegakan hukum. Jika ada kebijakan yang berlawananan atau bertentangan dengan hukum, maka setiap orang berhak melakukan upaya hukum,” tutupnya.

Evi Novida Ginting sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.

Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia 34/P 2020 tetanggal 23 Maret 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sekaligus tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting.

Evi kemudian mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada presiden dengan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke PTUN Jakarta.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya