Berita

Ilustrasi DKPP/Net

Politik

Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida Akan Timbulkan Kekacauan Hukum

JUMAT, 24 JULI 2020 | 21:36 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Ahli hukum tata negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi menilai putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan eks Anggota KPU, Evi Novida Ginting, akan menimbulkan kekacauan hukum dalam aspek penegakan etik bagi penyelenggara pemilu.

Menurutnya, filosofis karakteristik putusan DKPP telah dilegitimasi secara konstitusional bersifat absolut final dan mengikat.

Rullyandi menegaskan, Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu secara lex specialis tidak memberikan suatu pengaturan atas keberadaan kewenangan tambahan PTUN untuk dapat meninjau putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sebagai kontrol checks and balances peradilan.


"Maka demikian putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting telah masuk pada ranah ultra vires mengkoreksi putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat," kata Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7).

Rullyandi memprediksi, ke depannya akan PTUN akan dibanjiri gugatan terkait putusan DKPP yang memberhentikan penyelenggara pemilu yang memang melanggar kode etik dalam kategori berat.

Terlebih, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan Pilkada serentak 2020 di 270 daerah.

"Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan meruntuhkan bangunan gagasan negara hukum yang kita agung-agungkan  bilamana paradigma memandang keberadaan putusan DKPP tetap membenarkan jalan pikiran argumentasi hukum yang dibangun oleh putusan PTUN pada perkara Evi Novida Ginting," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam amar putusan PTUN Jakarta No. 82/G/2020/PTUN.JKT membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU.

Rullyandi menambahkan, amar putusan tersebut hanya membatalkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting, tapi tidak menjelaskan status Putusan DKPP yang menjadi sumber hukum Keppres tersebut..

"Sehingga demikian putusan DKPP harus tetap dimaknai putusan yg final dan mengikat sebagai semangat grand design refomarsi UU Pemilu," jelasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya