Berita

Ilustrasi DKPP/Net

Politik

Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida Akan Timbulkan Kekacauan Hukum

JUMAT, 24 JULI 2020 | 21:36 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Ahli hukum tata negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi menilai putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan eks Anggota KPU, Evi Novida Ginting, akan menimbulkan kekacauan hukum dalam aspek penegakan etik bagi penyelenggara pemilu.

Menurutnya, filosofis karakteristik putusan DKPP telah dilegitimasi secara konstitusional bersifat absolut final dan mengikat.

Rullyandi menegaskan, Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu secara lex specialis tidak memberikan suatu pengaturan atas keberadaan kewenangan tambahan PTUN untuk dapat meninjau putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sebagai kontrol checks and balances peradilan.


"Maka demikian putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting telah masuk pada ranah ultra vires mengkoreksi putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat," kata Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7).

Rullyandi memprediksi, ke depannya akan PTUN akan dibanjiri gugatan terkait putusan DKPP yang memberhentikan penyelenggara pemilu yang memang melanggar kode etik dalam kategori berat.

Terlebih, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan Pilkada serentak 2020 di 270 daerah.

"Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan meruntuhkan bangunan gagasan negara hukum yang kita agung-agungkan  bilamana paradigma memandang keberadaan putusan DKPP tetap membenarkan jalan pikiran argumentasi hukum yang dibangun oleh putusan PTUN pada perkara Evi Novida Ginting," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam amar putusan PTUN Jakarta No. 82/G/2020/PTUN.JKT membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU.

Rullyandi menambahkan, amar putusan tersebut hanya membatalkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting, tapi tidak menjelaskan status Putusan DKPP yang menjadi sumber hukum Keppres tersebut..

"Sehingga demikian putusan DKPP harus tetap dimaknai putusan yg final dan mengikat sebagai semangat grand design refomarsi UU Pemilu," jelasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya