Berita

Ilustrasi DKPP/Net

Politik

Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida Akan Timbulkan Kekacauan Hukum

JUMAT, 24 JULI 2020 | 21:36 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Ahli hukum tata negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi menilai putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan eks Anggota KPU, Evi Novida Ginting, akan menimbulkan kekacauan hukum dalam aspek penegakan etik bagi penyelenggara pemilu.

Menurutnya, filosofis karakteristik putusan DKPP telah dilegitimasi secara konstitusional bersifat absolut final dan mengikat.

Rullyandi menegaskan, Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu secara lex specialis tidak memberikan suatu pengaturan atas keberadaan kewenangan tambahan PTUN untuk dapat meninjau putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sebagai kontrol checks and balances peradilan.


"Maka demikian putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting telah masuk pada ranah ultra vires mengkoreksi putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat," kata Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7).

Rullyandi memprediksi, ke depannya akan PTUN akan dibanjiri gugatan terkait putusan DKPP yang memberhentikan penyelenggara pemilu yang memang melanggar kode etik dalam kategori berat.

Terlebih, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan Pilkada serentak 2020 di 270 daerah.

"Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan meruntuhkan bangunan gagasan negara hukum yang kita agung-agungkan  bilamana paradigma memandang keberadaan putusan DKPP tetap membenarkan jalan pikiran argumentasi hukum yang dibangun oleh putusan PTUN pada perkara Evi Novida Ginting," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam amar putusan PTUN Jakarta No. 82/G/2020/PTUN.JKT membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU.

Rullyandi menambahkan, amar putusan tersebut hanya membatalkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting, tapi tidak menjelaskan status Putusan DKPP yang menjadi sumber hukum Keppres tersebut..

"Sehingga demikian putusan DKPP harus tetap dimaknai putusan yg final dan mengikat sebagai semangat grand design refomarsi UU Pemilu," jelasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya