Berita

Anggota DPRD PKB, Fandi Akhmad Yani/RMOLJatim

Nusantara

Maju Pilbup Lewat Nasdem, PKB Copot Gus Yani Dari Jabatan Ketua DPRD Gresik

JUMAT, 24 JULI 2020 | 13:38 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mencopot Fandi Akhmad Yani dari jabatan Ketua DPRD Gresik periode 2019-2024. Sebagai gantinya, DPP PKB mengusulkan Ketua Fraksi PKB Mochammad Abdul Qodir sebagai Ketua DPRD Gresik.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJatim, pencopotan dan pergantian itu mengacu Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor 3013/DPP/01/VII/2020, tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa.

SK pergantian pimpinan DPRD Gresik ditanda tangani Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid tertanggal 13 Juli 2020 yang salah satu butir menyebutkan Moch. Abdul Qadir sebagai Ketua DPRD Gresik menggantikan Fandi Akhmad Yani.


Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi membenarkan bahwa SK DPP PKB tentang perubahan unsur pimpinan DPRD Gresik dari Fandi Akhmad Yani ke Moch. Abdul Qodir sudah turun.

“Ya benar, surat dari DPP PKB sudah turun, tinggal menunggu pelantikan. Jadi, sejak SK ditetapkan maka Moch Abdul Qodir jadi pengganti Ketua DPRD. Sehingga, surat Keputusan DPP PKB tentang penetapan H. Fandi Akhmad Yani sebagai pimpinan DPRD Gresik dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Imron seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (24/7).

“Partai mencabut jabatan Ketua DPRD Fandi Akhmad Yani, karena jabatan ketua DPRD bukan produk pemilu. Hal ini merupakan wewenang partai dan jabatan Ketua DPRD sifatnya penugasan dari partai, karena pada pileg 2019 lalu PKB menjadi pemenang,” ungkapnya.

Imron menambahkan, meski Gus Yani sapaan Akrab Fandi Ahmad Yani dicopot dari jabatan Ketua DPRD, ia tetap menjabat sebagai anggota DPRD Gresik dari partai PKB hingga yang bersangkutan secara resmi mendaftar di KPU sebagai Calon Bupati Gresik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Diketahui, Gus Yani telah mendaftarkan diri untuk maju sebagai bakal calon bupati dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

“Salah satu yang menjadi pertimbangan pencopotan Gus Yani, yakni optimalisasi kader dalam mengemban tugas partai. Sedangkan, Gus Yani dinilai partai tidak mampu menjalankan tugas tersebut. Apalagi, Gus Yani secara terang-terangan terus bergerak untuk maju sebagai Calon Bupati pada Pilkada Gresik 2020 melalui rekomendasi parpol lain,” terangnya.

“Rekomendasi dari partai lain itu menjadi bukti administratif kami untuk memberikan sanksi. Saat ini warga PKB Gresik sudah memberikan sanksi moril kepada yang bersangkutan. Sebab, DPP PKB sudah memutuskan mengusung pasangan Mohammad Qosim-Asluchul Alif (QA) di Pilkada Gresik 2020,” tandasnya.

Sementara Mochammad Abdul Qodir mengaku siap melaksanakan surat keputusan dari DPP PKB.

“Saya siap menjalankan perintah partai, untuk menjadi Ketua DPRD Gresik,” ucapnya.

Untuk diketahui, Mochammad Abdul Qodir saat ini merupakan Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) dan saat ini masih menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya