Berita

Kuasa hukum ahli waris Lieus Sungkharisma/RMOL

Nusantara

Batas Waktu Habis Besok, PT Bank DKI Dan Pemprov Jakarta Tak Kunjung Bayar Kewajiban Ke Ahli Waris The Tjin Kok

RABU, 22 JULI 2020 | 18:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

PT Bank DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum melaksanakan pembayaran kewajiban kepada ahli waris The Tjin Kok dalam perkara penggunaan aset.

Padahal, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Damis telah mewajibkan kepada PT Bank DKI dan Pemprov DKI untuk segera membayar kewajiban kepada ahli waris dalam waktu 8 hari sejak Senin (13/7) kemarin.

Hal itu sesuai dengan Berita Acara panggilan menghadap. Yakni para pihak untuk menghadap kepada Ketua PN Jakpus, Muhammad Damis pada Senin (13/7).


Terhadap pemanggilan itu, para kuasa termohon eksekusi I dan termohon eksekusi II serta pemohon eksekusi telah datang menghadap Ketua PN Jakpus.

Pada pemanggilan itu yang hadir ialah dari pihak termohon eksekusi I yakni Ade Nana Suryana dan Jaka J. Aristian selaku karyawan PT Bank DKI dan pihak termohon eksekusi II yakni Haratua D.P Purba selaku staf biro hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta serta pihak pemohon eksekusi yakni Ham Sutedjo selaku ahli waris The Tjin Kok.

Hasilnya, termohon eksekusi I menyampaikan bahwa kepastian mengenai tanggung renteng sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta serta menunggu jawaban dari BPKP.

Sementara termohon eksekusi II menyampaikan bahwa mengenai tanggung renteng, termohon eksekusi II belum mengerti, apakah harus dibagi dua atau berapa persen pembagiannya. Dan, pihak Pemprov DKI Jakarta baru mendapat penjelasan mengenai tanggung renteng dari Ketua PN Jakpus.

Sedangkan pihak pemohon eksekusi menyampaikan bahwa anggaran sudah ada sejak 2016 dan 2017 sebesar Rp 16 miliar sesuai data yang ada di website Bank DKI. Selain itu, pada 2016 asset tersebut sudah mau dilelang, namun pihak termohon meminta waktu sampai Maret 2017.

Dengan demikian, Ketua PN Jakpus menginginkan kepada pada termohon sejak Senin (13/7) hingga 8 hari untuk melakukan kewajibannya sesuai amar putusan PN Jakpus tanggal 6 Mei 2002 No. 23/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Pst Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 20 Oktober 2004 No. 301/PDT/2004/PT.DKI Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) tanggal 28 Agustus 2006 No. 2256 K/Pdt/2005 Jo Putusan Peninjauan Kembali MA tanggal 20 November 2008 No. 240 PK/Pdt/2008.

Apabila tidak dilaksanakan, maka eksekusi akan diproses untuk tahap selanjutnya, yakni lelang.

Sehingga, PT Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta wajib untuk membayar kewajibannya hingga esok hari, Kamis (23/7).

"Iya besok terakhir tenggat waktunya," ucap kuasa pemohon, Lieus Sungkharisma kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/7).

Diketahui, PT Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta harus membayar uang total sebesar Rp 17.774.680.000 yang dihitung sejak tahun 1962 hingga tahun 2020 ini kepada ahli waris The Tjin Kok.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya