Berita

Kuasa hukum ahli waris Lieus Sungkharisma/RMOL

Nusantara

Batas Waktu Habis Besok, PT Bank DKI Dan Pemprov Jakarta Tak Kunjung Bayar Kewajiban Ke Ahli Waris The Tjin Kok

RABU, 22 JULI 2020 | 18:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

PT Bank DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum melaksanakan pembayaran kewajiban kepada ahli waris The Tjin Kok dalam perkara penggunaan aset.

Padahal, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Damis telah mewajibkan kepada PT Bank DKI dan Pemprov DKI untuk segera membayar kewajiban kepada ahli waris dalam waktu 8 hari sejak Senin (13/7) kemarin.

Hal itu sesuai dengan Berita Acara panggilan menghadap. Yakni para pihak untuk menghadap kepada Ketua PN Jakpus, Muhammad Damis pada Senin (13/7).

Terhadap pemanggilan itu, para kuasa termohon eksekusi I dan termohon eksekusi II serta pemohon eksekusi telah datang menghadap Ketua PN Jakpus.

Pada pemanggilan itu yang hadir ialah dari pihak termohon eksekusi I yakni Ade Nana Suryana dan Jaka J. Aristian selaku karyawan PT Bank DKI dan pihak termohon eksekusi II yakni Haratua D.P Purba selaku staf biro hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta serta pihak pemohon eksekusi yakni Ham Sutedjo selaku ahli waris The Tjin Kok.

Hasilnya, termohon eksekusi I menyampaikan bahwa kepastian mengenai tanggung renteng sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta serta menunggu jawaban dari BPKP.

Sementara termohon eksekusi II menyampaikan bahwa mengenai tanggung renteng, termohon eksekusi II belum mengerti, apakah harus dibagi dua atau berapa persen pembagiannya. Dan, pihak Pemprov DKI Jakarta baru mendapat penjelasan mengenai tanggung renteng dari Ketua PN Jakpus.

Sedangkan pihak pemohon eksekusi menyampaikan bahwa anggaran sudah ada sejak 2016 dan 2017 sebesar Rp 16 miliar sesuai data yang ada di website Bank DKI. Selain itu, pada 2016 asset tersebut sudah mau dilelang, namun pihak termohon meminta waktu sampai Maret 2017.

Dengan demikian, Ketua PN Jakpus menginginkan kepada pada termohon sejak Senin (13/7) hingga 8 hari untuk melakukan kewajibannya sesuai amar putusan PN Jakpus tanggal 6 Mei 2002 No. 23/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Pst Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 20 Oktober 2004 No. 301/PDT/2004/PT.DKI Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) tanggal 28 Agustus 2006 No. 2256 K/Pdt/2005 Jo Putusan Peninjauan Kembali MA tanggal 20 November 2008 No. 240 PK/Pdt/2008.

Apabila tidak dilaksanakan, maka eksekusi akan diproses untuk tahap selanjutnya, yakni lelang.

Sehingga, PT Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta wajib untuk membayar kewajibannya hingga esok hari, Kamis (23/7).

"Iya besok terakhir tenggat waktunya," ucap kuasa pemohon, Lieus Sungkharisma kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/7).

Diketahui, PT Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta harus membayar uang total sebesar Rp 17.774.680.000 yang dihitung sejak tahun 1962 hingga tahun 2020 ini kepada ahli waris The Tjin Kok.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya