Berita

Suasana pembacaan putusan sengketa Gedung Astrana milik DPW PKB Jatim/RMOLJatim

Nusantara

Gugatan Perlawanan Eksekusi Gedung Astranawa Ditolak, PKB Menang Lagi

RABU, 22 JULI 2020 | 17:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gugatan perlawanan eksekusi Gedung Astranawa yang dilayangkan Choirul Anam alias Cak Anam ditolak oleh majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Martin Ginting.

Dalam amar putusannya, hakim Martin Ginting menyatakan bahwa gugatan perlawanan eksekusi ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat, dikarenakan eksekusi telah dilaksanakan atas dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam putusan, menyatakan menerima eksepsi tergugat,” kata Hakim Martin Ginting seperti dilaporkan Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7).


Usai persidangan, Taufik Hidayat selaku kuasa hukum penggugat mengaku tidak punya kapasitas untuk menyampaikan hasil putusan ini ke publik.

“Silahkan sama Andi Mulya saja,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan

Terpisah, Abdi Norman selaku kuasa hukum tergugat dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang menerima eksepsinya.

“Kami sudah membuktikan bahwa Gedung Astranawa ini adalah sah milik PKB dan gedung tersebut saat ini telah kami kuasai paska eksekusi pada bulan November lalu,” tandas Abdi.

Diketahui, Gugatan ini dilakukan Cak Anam paska Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi atas Gedung Astranawa pada Rabu 13 Nopember 2019 lalu.

Eksekusi tersebut merupakan buntut persoalan sengketa kepemilikan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam.

Sengketa gedung yang terletak di Gayungsari Timur VIII-IX Surabaya akhirnya dimenangkan oleh PKB mulai dari peradilan tingkat pertama (PN) Surabaya hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan kasasi Nomor 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018.

Dalam amar putusannya, Hakim tingkat  Kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan PKB selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah Gedung Astranawa dengan  lahan seluas 3.819 meter persegi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya