Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, usai melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR/RMOL

Politik

MAKI Resmi Laporkan Azis Syamsuddin Ke MKD Karena Diduga Langgar Kode Etik

SELASA, 21 JULI 2020 | 12:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akhirnya resmi melaporkan Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin, ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa siang (21/7).  

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, Azis Syamsuddin diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1/2015. Selaku Pimpinan DPR, Azis Syamsuddin tidak mengizinkan Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Imigrasi KemenkumHam terkait sengkarut lolosnya buronan Kejagung, Djoko Tjandra.

"Dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Joko Tjandra oleh Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR, patut diduga telah melanggar kode etik yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (21/7).


"Dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak," imbuhnya.

Boyamin menambahkan, pihaknya menyayangkan permasalahan Djoko Tjandra yang memperoleh KTP-el, paspor, status bebas cekal dari NCB Interpol dan Imigrasi, mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hingga memperoleh surat jalan dan surat sehat dari Kepolisian dan lain-lain seperti tidak dianggap urgent untuk dibahas segera.

Padahal, sambungnya, RDP tersebut sangatlah urgent karena akan membantu pemerintah untuk mengurai sengkarut kasus Djoko Tjandra, dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan kasus ini dengan segera sebelum kehilangan jejak.

"Dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya, sehingga pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara," tegas Boyamin.

Menurut Boyamin, RDP pun dapat dilakukan secara virtual dan tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses. Lagipula, anggota DPR selama pandemik Covid-19 juga tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstitutuennya. Dengan melakukan RDP justru anggota DPR peduli kondisi riil di masyarakat.

"RDP DPR pengawasan dilarang sepanjang tidak adanya izin dan jika diizinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musywarah DPR. Izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR," urainya.

Terlebih, RDP Komisi III DPR ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Sehingga semestinya juga dizinkan oleh yang terhormat Azis Syamasudin," demikian Boyamin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya