Berita

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi/Istimewa

Politik

Termasuk Raperda RDTR Soal Ancol, 3 Raperda Tata Ruang Segera Digarap Bapemperda DPRD DKI

SELASA, 21 JULI 2020 | 09:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tata ruang dan zonasi yang segera masuk pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Di antaranya Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan Zonasi) yang di dalamnya memuat soal perluasan kawasan Ancol dan Dufan.

“Ketiga Raperda tersebut saling terkait dan kami upayakan dibahas secara bersamaan,” ucap Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7).


Dedi menjelaskan, dari tiga Raperda tersebut, dua di antaranya sudah ada surat Gubernur ke DPRD untuk memulai pembahasan. Yaitu Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi. Sedangkan Raperda RTRW 2030 proses penyusunannya ada di Bappeda DKI Jakarta.

"Ketiga Raperda tersebut pada dasarnya adalah tentang pengaturan tata rung kota Jakarta yang mencerminkan visi Maju Kotanya-Bahagia Warganya," kata Dedi mengakhiri.

Adapun Raperda RDTR salah satunya memuat tentang perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya sejumlah pihak menilai perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas 35 hektare dan 120 hektare yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 itu cacat hukum lantaran tidak menyertakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya