Berita

Unggahan Sandiaga Uno di akun IG/Net

Nusantara

Sandiaga Uno: Prosedur Penerbangan Di Masa Covid-19 Harus Terus Diterapkan

SENIN, 20 JULI 2020 | 07:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penerbangan ke beberapa daerah telah beroperasi lagi sejak beberapa pekan lalu. Pengusaha dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyoroti kondisi bandara yang masih sepi serta aturan bepergian di tengah pandemik Covid-19.

Dalam unggahan foto pada akun Instagramnya, Sandi mengisahkan pengalaman perjalanannya.

“Meski perjalanan dalam negeri sudah dilonggarkan, namun bandara masih sangat sepi,” tulis Sandi, Minggu (19/7).


Dia menceritakan setiap yang bepergian perlu menunjukkan kelengkapan surat bebas Covid-19.

“Dua minggu lalu, saya baru saja dari Pangandaran, Jawa Barat. Saat di bandara kita harus memperlihatkan berkas-berkas seperti kartu kewaspadaan kesehatan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang perlu disiapkan beberapa hari sebelumnya,” tulis Sandi.

Diketahui lewat unggahan videonya pada dua minggu lalu, kepergian Sandi ke Pangandaran salah satunya adalah bertemu dengan  Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Keduanya memang telah bersahabat sejak lama.

Sandi memberikan apresiasinya terhadap aturan perjalanan penerbangan itu. Ia berharap aturan seperti itu harus tetap dijalankan agar wabah segera mereda dan pariwisata bisa kembali bangkit.   

“Mau tidak mau, prosedur seperti ini harus terus diterapkan selama penyebaran Covid-19 ini masih ada, karena ini adalah cara satu-satunya kita dapat memulihkan kembali secara perlahan pariwisata kita,” lanjut Sandi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan sebagai langkah untuk meminimalisir penularan Covid-19.

Yang pertama, harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip pencegahan seperti wajib menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak satu sama lain.

Kedua, memiliki hasil pemeriksaan RT-PCR negative atau rapid test nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan dan kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card.

Ketiga, saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai,operator pelayaran, agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik.

Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan. Menkes berharap adanya protokol ini bisa mencegah penularan Corona pada masyarakat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya