Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara, Dimyati Dahlan/Net

Nusantara

Parade Nusantara: Tidak Berhak Kelola Dana Desa, Kewenangan Kemendes Diamputasi

KAMIS, 16 JULI 2020 | 16:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dianggap tidak lagi memiliki peran pengaturan dalam pengelolaan dana desa (DD).

Pasalnya, aturan hukum yang mengatur fungsi dan peran Kemendes PDTT terkait dana desa telah dinyatakan tidak berlaku menurut Undang-Undang (UU) Corona.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara, Dimyati Dahlan. Menurut Dimyati, hilangnya kewenangan Kemendes itu merujuk pasal 28 ayat 8 UU Corona yang menyebut pasal 72 ayat (2) dan pasal 72 ayat (1) huruf (b) UU 6/2014 tentang Desa beserta penjelasannya dinyatakan tidak berlaku.


"Artinya, dana desa yang bersumber dari APBN 'versi' UU 6 Pasal 72 ayat (2) sudah tidak ada, sementara fungsi sebagaimana Perpres 12/2015 tentang Kemendes, Kemendes fungsinya mengatur dana desa, Kemendes PDTT mau kerja apa kalau payung hukumnya tidak ada?" kata Dimyati, Kamis (16/7).

Dimyati menjelaskan Kemendes itu ada karena UU Desa. Sementara roh UU Desa itu ada dalam pasal 72 ayat (2). Kemendes bekerja mengatur prioritas dana desa atas perintah Peraturan Pemerintah (PP) 22/2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

Tepatnya pasal 21 ayat (1) yang berbunyi "Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran".

Perintah pengaturan dana desa itu juga diatur dalam PP 22/2015 dan Perubahan PP 60/2014 tentang DD. "PP itu ada melaksanakan perintah pasal 72 ayat (2) UU Desa, kalau pasal itu (72 ayat 2) UU Desa) tidak berlaku, Kemendes ya buyar," tuturnya.

Dimyati juga menilai kewenangan Kemendes dalam mengelola mengatur menetapkan prioritas dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) selama tiga bulan di masa pandemi Covid-19 juga gugur.

Sebab, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 6/2020 dan No. 7/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 sebagai payung hukum pelaksanaan BLT tidak punya kekuatan hukum mengikat sebagaimana pasal 8 UU 12/2011.

Kewenangan Kemendes juga teramputasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang terbit pada 19 Mei 2020. Dalam PMK itu mengatur pelaksanaan pemberian BLT selama enam bulan di masa pandemi Covid-19.

"Secara tidak langsung, Permendes itu (yang mengatur BLT tiga bulan di masa pandemi) gugur dengan sendirinya tidak memiliki kewenangan," ungkap Dimyati.

Berdasarkan pasal (8) UU 12/2011, "Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Menteri, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan Peraturan Menteri Keuangan.

PMK 50/2020 itu memiliki pijakan yang lebih kuat untuk dijalankan ketimbang Permendes. Hal itu juga merujuk pada pasal 2 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang berbunyi; Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Menurut Dimyati, dari ketentuan tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa peran dan fungsi Menteri Desa PDTT sejatinya telah hilang dalam pengaturan dana desa.

"Menteri desa itu seperti bapaknya wong deso. Bapak dan anak sama sama terkena dampak UU 2/2020," ujar mantan aktivis antikorupsi asal Madiun ini.

Sementara itu, UU Corona yang menimbukan ketidakpastian dana desa itu tengah digugat oleh sejumlah kepala desa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dimyati menyebut, total pemohon gugatan uji materi (judicial review) kini menjadi 27 dari sebelumnya hanya dua orang. Pemohon itu berlatar belakang kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) yang berasal dari 21 desa di 12 kabupaten dan 7 provinsi di Indonesia.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya