Berita

Direktur Eksekutif HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim/RMOL

Politik

Tumpang Tindih Kewenangan Dan Pemborosan Anggaran, Wacana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara Didukung

KAMIS, 16 JULI 2020 | 05:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wacana Pembubaran 18 lembaga negara yang dilontarkan Presiden Joko Widodo pada (18/6) di Sidang Kabinet mendapat dukungan dari sebagian kalangan.

Direktur Eksekutif HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim sependapat dengan argumen Kepala Pemerintahan yang mengatakan bahwa pembubaran akan dilakukan demi kinerja pemerintahan yang efisien.

Menurut Hifdzil, isu pembubaran puluhan lembaga negara sudah lama diusulkan oleh para akademisi dan analis di isu hukum dan politik pemerintahan.


Argumentasi utamanya adalah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan soal efisiensi anggaran.

"Kami setuju penyederhanaan lembaga negara. Tumpang tindih kewenangan adalah satu dari sekian banyak masalah yang timbul dari banyaknya lembaga negara. Selain itu juga soal efisiensi anggaran negara," demikian kata Hifdzil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis  (16/7).

Meski demikian, Hifdzil memberi catatan penting sebelum Presiden Jokowi melakukan pembubaran sebagian lembaga negara. Ia menyebutkan, pemerintah perlu melakukan klasterisasi dari segi fungsi kelembagaaanya.

Ia menyontohkan, ada 3 lembaga di lingkungan kerja pemerintahan Presiden Jokowi. Yakni Kantor Staf Presiden, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.

Hifdzil menilai fungsi 3 lembaga ini beririsan sehingga berdampak pada kerja yang tidak efektif.

"Yang dekat dengan kepresidenan antara Kantor Staf Presiden dengan menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet itu juga beririsan fungsinya. Jadi tidak efektif," demikian pandangan Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga ini.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo sebelumnya menyampaikan daftar lembaga di bawah Presiden yang diusulkan akan dibubarkan, dan segera diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden.

Adapun jumlah lembaga negara yang eksis saat ini adalah sebanyak 98 lembaga non struktural, dengan rincian 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang (UU), 6 lembaga dibentuk berdasarkan PP, dan 21 lembaga dibentuk berdasarkan Kepres atau Perpres.

Sebagian atau mungkin kurang dari daftar-daftar lembaga negara tersebut akan masuk ke dalam rencana perampingan birokrasi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya