Berita

Direktur Eksekutif HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim/RMOL

Politik

Tumpang Tindih Kewenangan Dan Pemborosan Anggaran, Wacana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara Didukung

KAMIS, 16 JULI 2020 | 05:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wacana Pembubaran 18 lembaga negara yang dilontarkan Presiden Joko Widodo pada (18/6) di Sidang Kabinet mendapat dukungan dari sebagian kalangan.

Direktur Eksekutif HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim sependapat dengan argumen Kepala Pemerintahan yang mengatakan bahwa pembubaran akan dilakukan demi kinerja pemerintahan yang efisien.

Menurut Hifdzil, isu pembubaran puluhan lembaga negara sudah lama diusulkan oleh para akademisi dan analis di isu hukum dan politik pemerintahan.


Argumentasi utamanya adalah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan soal efisiensi anggaran.

"Kami setuju penyederhanaan lembaga negara. Tumpang tindih kewenangan adalah satu dari sekian banyak masalah yang timbul dari banyaknya lembaga negara. Selain itu juga soal efisiensi anggaran negara," demikian kata Hifdzil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis  (16/7).

Meski demikian, Hifdzil memberi catatan penting sebelum Presiden Jokowi melakukan pembubaran sebagian lembaga negara. Ia menyebutkan, pemerintah perlu melakukan klasterisasi dari segi fungsi kelembagaaanya.

Ia menyontohkan, ada 3 lembaga di lingkungan kerja pemerintahan Presiden Jokowi. Yakni Kantor Staf Presiden, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.

Hifdzil menilai fungsi 3 lembaga ini beririsan sehingga berdampak pada kerja yang tidak efektif.

"Yang dekat dengan kepresidenan antara Kantor Staf Presiden dengan menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet itu juga beririsan fungsinya. Jadi tidak efektif," demikian pandangan Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga ini.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo sebelumnya menyampaikan daftar lembaga di bawah Presiden yang diusulkan akan dibubarkan, dan segera diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden.

Adapun jumlah lembaga negara yang eksis saat ini adalah sebanyak 98 lembaga non struktural, dengan rincian 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang (UU), 6 lembaga dibentuk berdasarkan PP, dan 21 lembaga dibentuk berdasarkan Kepres atau Perpres.

Sebagian atau mungkin kurang dari daftar-daftar lembaga negara tersebut akan masuk ke dalam rencana perampingan birokrasi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya