Berita

Pakar hukum tata negara yang juga mantan pengacara Joko Widodo-Maruf Amin, Fahri Bachmid/Net

Hukum

Pakar: Kudeta Muchdi Pr Terhadap Tommy Soeharto Gerakan Inkonstitusional

SENIN, 13 JULI 2020 | 14:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Musyawarah Luar Bisa (Munaslub) Partai Berkarya pada 11 Juli 2020 dan penunjukan Muchdi Purwoprandjono sebagai ketua umum merupakan gerakan ilegal, karena yang tidak sesuai dengan mekanisme internal partai yang diatur dalam AD/ART.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara yang juga mantan pengacara Joko Widodo-Maruf Amin, Fahri Bachmid saat dihubungi, Senin (13/7).

"Saya tidak membela siapapun. Saya berbicara sesuai kapasitas saya di bidang hukum tata negara. Saya kira Munaslub Partai Berkarya itu adalah upaya untuk mendelegitimasi kepemimpinan DPP Partai Berkarya. Itu tidak sah. Itu melawan hukum dan tidak bisa dibenarkan secara hukum," ujar Fahri Bachmid.


Menurutnya, segelintir atau sekolompok orang yang mengatasnamakan partai apalagi mereka sudah dipecat, mereka tidak bisa menggelar Munaslub. Jika tetap ngotot menggelar Munaslub maka pengurus DPP berhak membubarkan kerena mereka melakukan manuver yang tidak sesuai dengan mekanisme internal partai.

"Makanya langkah pembubaran yang dilakukan pengurus DPP Berkarya itu sudah tepat karena itu dianggap merusak dan menciptakan instabilitas politik dan segala macam," kata Fahri Bachmid.

Dia menegaskan dalam alam demokrasi tidak diperbolehkan menggunakan cara ugal-ugalan. Menjalankan demokrasi, kata dia, harus sesuai dengan mekanisme dan aturan main. Dengan begitu, demokrasi yang dijalankan menghasilan demokrasi yang sehat pula. Jika Munaslub hanya bertujuan untuk melengserkan ketum dan mengganti kepengusan yang sah sebuah partai politik, hal itu inkonstitusional.

"Berdemokrasi itu harus dengan cara-cara yang sehat. Kalau dengan cara yang semaunya seperti itu ingin melengserkan kepengurusan tertentu di tengah jalan itu bertentangan dengan kaidah-kaidah demokrasi," sebut Fahri Bachmid.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar ini megeskan, Kemenkumham tidak bisa mengesahkan susunan kepengurusan Partai Berkarya hasil Munaslub yang ditenggarai menyalahi aturan perundang-undangan dan AD/ART partai. Kemenkumham harus memeperketat syarat-syarat administrasi terkait susunan kepengurusan yang diajukan sekolompok orang yang mengatasnamakan partai. Kalau tidak memenuhi syarat-syarat administrasi, pemerintah melalui Kemenkuham bisa menolak susunan kepengurusan yang diajukan oleh partai politik tersebut.

"Pemerintah sebagai pembina ideologi partai atau pembina politik nasional harus selektif sehinga menolak. Kalau begitu nanti orang bisa seenaknya mengatasnamakan partai lalu pergi mendaftar lalu pemerintah mengakomodir. Itu tidak sehat dalam sistem politik dan hukum nasional kita. Jadi partai itu pemerintah mengesahkan harus sesuai dengan UU 2/2011 tentang perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik. Jadi ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi secara teliti dan objektif," tutur Fahri Bachmid.

Ditegaskannya, berbahaya jika Kemenkumhan melanggar syarat-syarat administrasi pengesahan partai politik. Kementerian yang dipimpin Yasonna H. Laoly itu harus menolak dan menyerahkan penyelesaian konflik internal Partai Berkarya pada mekanisme pengambilan keputusan internal partai sendiri.

"Mekanisme penyelesaian konflik internal itu kan diatur dalam UU. Misalnya orang yang terkena dampak pemecatan itu kan ada Mahkamah Partai dan Mahkamah Partai itu diatur dalam UU Parpol bahwa keputusan yang merugikan sekelompok orang dalam kepengurusan partai atau keanggotaan, itu mempunyai hak konstitusional mempersoalkan itu melalui mekanisme internal di Mahkamah Partai. Kalau misalkan Mahkamah Partai mengambil keputusannya tidak adil, itu bisa mengajukan ke pengadilan. Kan begitu prosedurnya," katanya.

Fahri Bachmid menambahkan, anggota atau kader Partai Berkarya tidak seharusnya langsung menggelar Munaslub jika mengalami perselisihan seperti pemecatan. Pihak-pihak yang dipecat tersebut seharusnya melalui proses prosedur di Mahkamah Partai.

"Tidak bisa ujug-ujug karena dia sudah dipecat lalu dia membetuk satu gerakan Munaslub lalu menghasilkan sesuatu secara ilegal pula. Tidak begitu kita dalam berdemokrasi, tidak boleh dilegitimasi oleh pemerintah," katanya.

Namun demikian, Fahri Bachmid meyakini Kemenkumhan bakal menolak mengesahkan susunan kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang dihasilkan melalui Munaslub yang digagas sekelompok orang menamakan diri Presidium Penyelamat Partai Berkarya (P3B).

"Saya yakin Menkumham akan menolak cara seperti itu karna tidak sejalan drngan demokrasi kita. Kita ini kan bedrmokrasi secara tertib, secara konstitusional. Orang tidak dilarang dalam membentuk partai atau organisasi apapun karen itu merupakan kebebasan berserikat dan berkimpul dalam satu perjuangan misalnya partai. Tapi harus ada keteraturan dan ketertiban. Tidak saling merampas," paparnya.

Fahri Bachmid juga menegaskan, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto tidak salah jika menempuh langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang menggelar Munaslub Partai Berkarya kepada lembaga penegak hukum. Karena pihak-pihak yang menggelar Munaslub tersebut sudah dipecat dari susunan kepengurusan partai dan mereka tidak berhak mengatasnamakan partai, menggunakan seragam dan lambang partai.

"Ya bisa dipidana bisa karena mereka menggunakan lambang partai secara tidak sah. Mungkin pengurus Hutomo juga mengambil langkah pidana karena dianggap bertentangan dengan UU hak cipta. Itu diantur dalam UU tentang penggunaan logo dan nama partai. Itu kan kekayaan intelektual," tutup Fahri Bachmid.

Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto sebelumnya menyatakan, oknum-oknum yang ingin memecah belah partai sudah dipecat. Pemecatan itu diputuskan dalam rapat pleno yan berlangsung di Gedung Granadi Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7), sebelum P3B menggelar Munaslub di Hotel Grend Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya