Berita

Presiden Jokowi saat mengutarajan opsi reshuffle pada Sidang Kabinet, Kamis (18/6)/Repro

Politik

Jika Kemarahannya Tak Berujung Reshuffle, Bukti Presiden Jokowi Ditekan Kekuatan Politik Tertentu

MINGGU, 12 JULI 2020 | 09:00 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kemarahan Presiden Joko Widodo di hadapan menterinya seharusnya tidak diumbar ke publik. Sebabnya, kejengkelan yang sudah dilakukan Jokowi hingga dua kali itu justru dapat menimbulkan tafsir bebas di masyarakat.

Analis politik yang juga Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif'an menilai, kemarahan Kepala Pemerintahan menjadi relevan kalau hal itu adalah bagian dari pra kondisi menuju perombakan kabinet.

Ali Rif'an melihat, jika kemarahan Jokowi bertujuan agar menjadi cambuk bagi para pembantunya, maka sebaiknya dilakukan secara internal.

"Kalau sudah disampaikan ke publik tafsirnya bebas, dan ini hanya menimbulkan kegaduhan. Berarti Jokowi mempertontonkan kebrobrokan pemerintah, kalau ini sebagai pra kondisi reshuffle it's okay," demikian kata Ali Rif'an kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/7).
 
Ali Rif'an justru menilai, apabila ternyata kemarahan Presiden tidak berujung reshuffle, mengindikasikan bahwa Jokowi tersandera oleh kepentingan politik tertentu.

"Kita khawatir, bagian dari spekulasi yang muncul, memarahi menteri, setelah 10 hari marah baru diunggah, beberapa saat kemudian Istana klarifikasi tidak ada reshuffle, jangan-jangan ada tekanan. Dalam situasi pandemi butuh pola-pola baru kalau nggak bisa ikuti pola baru tangani pandemi ganti aja. Keselamatan rakyat harus diutamakan," demikian pandangan Ali Rif'an.

Meski demikian, Ali memberikan penjelasan tentang tiga faktor yang harus menjadi dasar Kepala Negara dalam melakukan perombakan kabinet. Diantaranya faktor kompetensi, politik dan opini publik.

Eks Manajer Riset Poltracking Indonesia ini mengaku khawatir jika yang dominan dalam memutuskan perombakan kabinet hanyalah politik semata. Kata Ali, seharusnya faktor kompetisi dan opini publik juga menjadi dasar apakah diperlukan perombakan atau tidak.

"Kalau kompetensi kan sederhana, gak mampu copot saja, kalau faktor publik kehendak masyarakat ingin pergantian ya diganti. Kita mencermati ada faktor politik. Harusnya kemarahan itu harus berujung pada reshuffle. Bahkan ahli gesture menilai marahnya serius, dalam waktu 1 tahun ini harusnya ada evaluasi. Pertanyaannya sederhana, kenapa Presiden bisa semarah itu? berarti ada situasi melakukan kesalahan berulang," pungkas pria yang juga Magister Politik Universitas Indonesia ini.  

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya