Berita

RIlis kasus narkoba senilai Rp 3,5 M di Polda Lampung/RMOLLampung

Presisi

Selamatkan 10 Ribu Orang, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 3,5 M

SABTU, 11 JULI 2020 | 05:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 8 orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extacy.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kedelapan terduga pelaku diamankan dengan waktu yang berbeda.

“Terduka pelaku DS, IB dan AS diamankan pada 5 Juli dan terduga pelaku MF, IG, IS, SY dan IR diamankan pada 6 Juli,” kata Pandra, sapaannya, saat ekspose ungkap kasus itu, Jumat (10/7) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.


Zahwani melanjutkan, terduga pelaku DS yang dilakukan penangkapan di Desa Tanjung Waras, Dusun Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan barang bukti narkotika sebanyak 380 butir pil extacy.

“Dilakukan pengembangan dan kembali diamankan terduga pelaku IB dan AF dipinggir Pom Bensin Sri Mulyo, Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram,” jelasnya.

Tambahnya, 6 Juli 2020 dari keterangan terduga pelaku IB tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF dan IG di rumah yang beralamat di Komplek Bunga Mustika B8 Sinar Jati, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

“Diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram milik MF dan 1 paket sabu dengan berat 0,2 gram seta 1 buah bong milik IG,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap IB, didapati bahwa ada barang bukti narkotika yang disimpan di Dusun Serba Jadi Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Selatan.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut didapati 3 terduga pelaku lainnya yaitu IS, SY dan IR, serta diamankan barang bukti narkotika,” jelasnya.

Berikut ini barang bukti yang diamankan 6 paket sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sabu dengan berat 40 gram, 3 paket sabu dengan berat 15 gram, 7 bungkus plastik berisi pil extacy warna cream logo singokong dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7 ribu butir.

1 bungkus plastik berisi pil extacy warna hijau logo hulk dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1000 butir, 20 butir pecahan pil extacy, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik ukuran 1/4, 1 bungkus plastik klip ukuran besar dan 1 bungkus plastik ukuran sedang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kedelapan terduga pelaku didapati 4 terduga pelaku dengan pemeriksaan urine positif dan kepemilikan barang bukti ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka atas nama DS, IB, MF, IG,” ujarnya.

Lanjutnya, 4 orang lainnya yakni atas nama AS , IS, SY, dan IR hasil dari pemeriksaan tidak terkait dengan tindak pidana narkotika dan dilakukan pembinaan .

“Akibat perbuatannya, ke 4 tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 20 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” jelasnya.

Berikut ini total barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 955 gram dan pil extacy sebanyak 8.400 butir dengan rincian:

a. 6 paket besar sabu dengan berat 600 gram

b. 6 paket sedang sabu dengan berat 300 gram

c. 4  paket sedang sabu dengan berat 40 gram

d. 2 paket sedang sabu dengan berat 10 gram

e. 7 bungkus plastik bening berisi pil extasy warna cream logo sungokong jumlan keseluruhan 7 ribu butir

f. 1 bungkus plastik bening berisi pil extasy warna hijau logo Hulk jumlah keseluruhan 1000 butir

g. 20 butir pecahan pil extasy

h. 1 unit timbangan digital

i. 1 bungkus plastik ukuran 1/4

j. 1 bungkus plastik klip ukuran besar

k. 1 bungkus plastik klip ukuran sedang

L. 380 butir pil extasy

“Jika dirupiahkan totalnya hampir Rp 3,5 miliar, dan dengan diamankannya barang bukti ini dapat menyelamatkan 10 ribu jiwa manusia,” tambah Pandra.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya