Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri/RMOL

Presisi

Irjen Argo: Bareskrim Telah Sidik Kasus Pembobolan Rekening BNI Dan Tetapkan 16 Tersangka

KAMIS, 09 JULI 2020 | 20:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Maria Pauline Lumowa (PML) adalah salah satu dari 16 tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,2 triliun. Dimana kasus ini telah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Begitu yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/7).

“Benar bahwa Polri telah menyidik kasus tersebut dengan tersangka yang berjumlah 16 orang dan 1 tersangka an. PML ini melarikan diri,” kata Argo.


Argo menyampaikan, Pauline diketahui melarikan diri sebelum Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka. Namun, kata Argo, berkat koordinasi Polri kepada Interpol kemudian meminta agar mengeluarkan red notice.

“Artinya bahwa adanya komuniaksi yang intensif antara Polri, Kemenkumham dan Kemenlu dengan otoritas negara Serbia berkaitan dengan keberadaan tersangka ini,” tandas Argo.

Argo menambahkan, setalah mencapai kesepakatan antara Indonesia dengan Serbia soal ekstradisi Pauline, akhirnya tim Bareskrim Polri dengan ketua delegasi Menteri Hukum dan HAM Yasona Laolly bertolak menuju Serbia pada 4 Juli 2020.

Di sisi lain, Argo mengatakan, kesepakatan pengembalian Pauline ini dilatar belakangi sejarah yang cukup kuat antar kedua negara. Yaitu adanya komunikasi yang baik Presiden Soekarno sebelum Serbia pecah dan masih menjadi bagian dari Yugoslavia, kemudian saat negara tersebut konflik pasukan Indonesia yang di bawah PBB banyak memberi bantuan.

“Jadi secara historikal negara Serbia ini tidak lupa dengan Indonesia, jadi dengan adanya permintaan red notice terkait keberadaan tersangka ini Serbia membantu menyerahkan ke Indonesia,” tandas Argo.

Saat ini Pauline telah ditahan di Bareskrim Polri. Argo mengatakan, sebelum Pauline dibawa masuk Indonesia segala rangkaian dalam pencegahan penularan Covid-19 telah dilakukan seperti melaksanakan rapid test dan swab test terhadap Pauline.

“Sampai dengan saat ini tersangka diberikan haknya dengan beristirahat, kemudian  jika sudah dilakukan pengecekan oleh Dokkes bahwa kondisi tersangka dalam kondisi baik akan dilakukan pemeriksaan,” pungkas Argo.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya