Berita

Fahri Hamzah saat menjelaskan ihwal putusan MA tentang Pilpres 2019/Repro

Politik

Soal Putusan MA, Fahri Hamzah: Konstitusi Mendesain Pemilu Tidak Ada Presidential Threshold

RABU, 08 JULI 2020 | 18:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ikut sumbang pendapat terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) bernomor No. 44 P/HUM/2019 yang mengabulkan gugatan Rahmawati terhadap PKPU 5/2019 yang dianggap tidak mengacu kepada Pasal 6A UUD 1945.

Dalam amanat konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi; pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan pada saat Pilpres 2019 tahun lalu, pasangan calon (Paslon) Jokowi-Maruf Amin tidak memenuhi 20 persen suara di setengah Provinsi (18 Provinsi) yang ada di Indonesia.


Fahri berpendapat, sesuai amanat konstitusi, kemenangan Presiden dan Wakil Presiden terikat oleh tiga hal, yakni harus menang 50 persen +1 dari total jumlah pemilih, kemudian harus menang secara elektoral berbasis provinsi atau harus menang di 18 provinsi.

Yang ketiga, Fahri menyebutkan Paslon harus memperoleh suara minimal 20 persen di provinsi yang dimenangkan.

“Jokowi digugat di poin ketiga itu, karena tidak mendapatkan angka 20 persen, pada beberapa provinsi. Oleh karenanya tidak bisa disebut dalam kategori dalam pasal 6A ayat 3 UUD 1945,” kata Fahri dalam video yang diupload di Facebook miliknya, Rabu (8/7).

Menurutnya, kenapa akhirnya MA memenangkan gugatan Rahmawati lantaran MA mengacu kepada UUD 1945. Bahkan dari UU 17/2017 tentang Pemilu juga mengacu kepada sumber yang sama. Di sisi lain, dari UU 17/2017 mengisyaratkan bahwa Pilpres itu dua putaran tidak satu putaran atau hanya dua Paslon.

“Dalam artian Pemilu di putaran satu itu tidak memiliki thereshold (ambang batas), karena itulah parpol dapat mendaftarkan calon-calonnya menjadi peserta pemilihan Presiden,” kata Fahri.

Dengan begitu, lanjut Fahri, kesalahan pertama yang terjadi dalam Pilpres 2014 dan 2019 lantaran parpol yang memaksakan hanya dua pasangan calon dalam Pilpres sehingga seolah-olah, tafsirnya pada Pilpres kemarin langsung pada putaran kedua. Hal itu untuk menghindari syarat dan ketentuan konstitusi sebagaimana tertuang dalam pasal 6A ayat 3 UUD 1945 bahwa Jokowi harus memperoleh suara minimal 20 persen di provinsi yang dimenangkan.

“Karena mahzabnya Pemilu itu harus ada putaran pertama,” tandas Fahri.

Fatalnya, sebut dia, KPU mengabaikan konstitusi dengan hanya mengacu kepada kompromi dari partai-partai politik tentang presidentian threshold (PT) 20 persen sehingga baru bisa mengajukan Capres dan Wapres.

“Disinilah salahnya, disinilah kekeliruan berpikirnya,” pungkan Fahri.

Padahal, menurut Fahari, maksud konstitusi sdebagaimana dalam pasal 6A ayat 3 UUD 1945 itu menyadari bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, rakyatnya terpencar dari Sabang sampai Merauke oleh sebab itu absorsi pemimpin harus dimungkinkan harus berasal dari seluruh rakyat Indonesia.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya