Berita

Politisi PDIP Hendrawan Supratikno/Net

Politik

PDIP: Soal Putusan MA, Pernyataan Yusril Jelas Dan Clear

RABU, 08 JULI 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyebutkan bahwa penjelasan pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mehendra terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rahmawati terhadap PKPU 5/2019 sudah sangat jelas dan clear.

“Sudah dijelaskan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra. Silakan disimak penjelasannya, sudah clear,” kata Hendrawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/7).

Hendrawan meminta, pihak-pihak tidak membuat kegaduhan baru terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut.


Menurut Hendra, setiap lembaga negara mempunyai Tugas Fungsi (Tusi) dan kewenangan yang diatur dalam konstitusi ataupun UU.

“Jadi semua sudah jelas dan tegas. Tak perlu lagi timbul tafsiran atau plintiran yang melahirkan ketidakpastian hukum,” tandasnya.

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 tak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Yusril menegaskan, menang atau tidaknya Joko Widodo dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019 lalu telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu final dan mengikat," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (7/7).

Disisi lain, putusan MA baru keluar pada 28 Oktober 2019 atau delapan hari setelah Presiden Joko Widodo-Maruf Amin secara resmi dilantik oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR).

Untuk itu, kata Yusril, putusan tersebut bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan, sehingga tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya