Berita

Politisi PDIP Hendrawan Supratikno/Net

Politik

PDIP: Soal Putusan MA, Pernyataan Yusril Jelas Dan Clear

RABU, 08 JULI 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyebutkan bahwa penjelasan pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mehendra terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rahmawati terhadap PKPU 5/2019 sudah sangat jelas dan clear.

“Sudah dijelaskan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra. Silakan disimak penjelasannya, sudah clear,” kata Hendrawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/7).

Hendrawan meminta, pihak-pihak tidak membuat kegaduhan baru terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut.


Menurut Hendra, setiap lembaga negara mempunyai Tugas Fungsi (Tusi) dan kewenangan yang diatur dalam konstitusi ataupun UU.

“Jadi semua sudah jelas dan tegas. Tak perlu lagi timbul tafsiran atau plintiran yang melahirkan ketidakpastian hukum,” tandasnya.

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 tak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Yusril menegaskan, menang atau tidaknya Joko Widodo dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019 lalu telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu final dan mengikat," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (7/7).

Disisi lain, putusan MA baru keluar pada 28 Oktober 2019 atau delapan hari setelah Presiden Joko Widodo-Maruf Amin secara resmi dilantik oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR).

Untuk itu, kata Yusril, putusan tersebut bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan, sehingga tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya