Berita

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi/Net

Politik

Di Indonesia Bisa Saja Tidak Ngaruh, Tapi Di Luar Negeri Putusan MA Soal Pilpres Berdampak Rawan

RABU, 08 JULI 2020 | 14:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Istana atau penguasa jangan terlalu santai menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019.

MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU No. 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Gugatan diajukan oleh putri Bung Karno yang juga pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan beberapa pengugat lain.


Dalam putusan yang diunggah pada 3 Juli 2020, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan UU 7/2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi mengatakan, putusan MA ini boleh jadi di dalam negeri hanya kontrovesrial dan tidak ngaruh. Tapi melihat kronologi prosesnya, putusan MA ini bakal berdampak di luar negeri.

Di dunia internasional, arbitrase, ujar Adhie Massardi, mereka sangat menjunjung tinggi legal formal, sehingga perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian rawan terhambat dan terganggu dengan kasus ini.

"Segala perizian akan batal demi hukum. Pemerintahan RI yang akan datang bisa gugat dan batalkan kontrak-kontrak utang yang ditanda tangani presiden tidak sah," ujar eks Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini.

Memang, lanjut Adhie Massardi, putusan MA itu secara de facto masih debatebel, sah atau tidak. Tapi secara de jure, ini tidak sah. Legalitasnnya dianggap diragukan.

"Di kita ini dianggap biasa, tapi di luar negeri yang menomorsatukan legal formal, ini akan rawan. Apalagai yang menggugat putri praklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri, yang juga dihormati di dunia internasional," sebutnya.

Terakhir, Adhie Massardi menganalisa, bisa saja karena putusan MA yang sudah keluar 28 Oktober 2020, jadi penyebab saat ini pemerintah susah mendapatkan pinjaman dari luar negeri.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya