Berita

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi/Net

Politik

Di Indonesia Bisa Saja Tidak Ngaruh, Tapi Di Luar Negeri Putusan MA Soal Pilpres Berdampak Rawan

RABU, 08 JULI 2020 | 14:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Istana atau penguasa jangan terlalu santai menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019.

MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU No. 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Gugatan diajukan oleh putri Bung Karno yang juga pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan beberapa pengugat lain.


Dalam putusan yang diunggah pada 3 Juli 2020, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan UU 7/2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi mengatakan, putusan MA ini boleh jadi di dalam negeri hanya kontrovesrial dan tidak ngaruh. Tapi melihat kronologi prosesnya, putusan MA ini bakal berdampak di luar negeri.

Di dunia internasional, arbitrase, ujar Adhie Massardi, mereka sangat menjunjung tinggi legal formal, sehingga perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian rawan terhambat dan terganggu dengan kasus ini.

"Segala perizian akan batal demi hukum. Pemerintahan RI yang akan datang bisa gugat dan batalkan kontrak-kontrak utang yang ditanda tangani presiden tidak sah," ujar eks Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini.

Memang, lanjut Adhie Massardi, putusan MA itu secara de facto masih debatebel, sah atau tidak. Tapi secara de jure, ini tidak sah. Legalitasnnya dianggap diragukan.

"Di kita ini dianggap biasa, tapi di luar negeri yang menomorsatukan legal formal, ini akan rawan. Apalagai yang menggugat putri praklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri, yang juga dihormati di dunia internasional," sebutnya.

Terakhir, Adhie Massardi menganalisa, bisa saja karena putusan MA yang sudah keluar 28 Oktober 2020, jadi penyebab saat ini pemerintah susah mendapatkan pinjaman dari luar negeri.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya