Berita

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi (kiri) didampingi istri, menerima ucapan selamat dari Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri (kanan) seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta pada 5 Februari 2020/Net

Publika

Tolak RUU Pengganti Dan Bubarkan BPIP

RABU, 08 JULI 2020 | 09:33 WIB

SEMANGAT untuk membatalkan RUU HIP luar biasa besar. Pemerintah dan DPR tidak akan berani mengambil risiko untuk memaksakan pembahasan RUU berbau Komunis ini. Rakyat akan melawan dengan desakan yang lebih kuat.

MUI telah mengultimatum dengan membebaskan umat berbuat menurut ijtihadnya. Mungkin pula MUI mengeluarkan semacam resolusi jihad.

Akhirnya wacana muncul untuk mengganti menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) bahkan terakhir menjadi RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Mungkin untuk sekedar memberi payung hukum badan "jadi-jadian" bentukan Presiden tersebut.


Mengganti RUU itu tidak sederhana dan cukup sekedar ganti "judul" saja. Ada aturan hukumnya. Harus masuk dalam prolegnas yang baru. Ini bukan revisi parsial dari konten, tetapi perubahan substansi.

Penggantian RUU kaitan ideologi Pancasila masih akan menimbulkan masalah, antara lain:

Pertama, mubazir karena ternyata BPIP yang dipimpin figur tidak kompeten Yudian Wahyudi hanyalah tempat menampung tokoh-tokoh yang diduga sulit untuk bekerja maksimal. Dewan Pembina terkesan hanya pajangan atau "pengkaryaan" tokoh di usia tua.

Kedua, aneh secara hukum karena keberadaan sebuah lembaga dijalankan dahulu untuk kemudian dicarikan payung hukumnya. Semestinya sebuah lembaga adalah instrumen pelaksanaan dari aturan hukum. Bahkan ironinya penguatan aturan BPIP itu justru di tengah wacana atau desakan agar BPIP dibubarkan.

Ketiga, jika dianggap telah ada Perpres yang mengatur BPIP lalu dibutuhkan sebuah undang-undang, maka dalam hal ini justru telah terjadi penjungkirbalikkan hukum. Mestinya undang-undang dahulu baru Perpres. Perpres itu untuk melaksanakan undang-undang.

Keempat, dipaksakan dan sekedar agar tidak "loosing face" dalam mengantisipasi RUU HIP yang telah babak belur bahkan hancur. Tidak ada kebutuhan mendesak atas keberadaan UU pengganti ini. Keterpaksaan dalam pembuatan aturan hanya menjadikan hukum sebagai ajang permainan.

Kelima, kalaupun dibuat, maka RUU PIP atau BPIP adalah RUU baru. Karenanya harus mengikuti prosedur pengajuan sebuah RUU. Untuk RUU seperti ini lebih layak menjadi RUU usulan Pemerintah bukan inisiatif Dewan. Hanya itu bahwa RUU ini harus masuk terlebih dahulu dalam Prolegnas bukan datang "ujug-ujug".

Melihat tidak urgennya keberadaan BPIP dan ketentuan setingkat UU yang mengaturnya maka konsistensi publik akan sejalan dengan penolakan RUU HIP. Oleh karenanya tuntutan terhadap rencana adanya penggantian RUU ini pun sama saja, yaitu "Tolak RUU PIP atau BPIP" dan "Bubarkan BPIP".

Bermain-main di aras ideologi hanya membuat gaduh bangsa dan negara. Nampaknya rezim ini gemar membuat gaduh. Rezim yang selalu menyusahkan rakyat.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya