Berita

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi (kiri) didampingi istri, menerima ucapan selamat dari Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri (kanan) seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta pada 5 Februari 2020/Net

Publika

Tolak RUU Pengganti Dan Bubarkan BPIP

RABU, 08 JULI 2020 | 09:33 WIB

SEMANGAT untuk membatalkan RUU HIP luar biasa besar. Pemerintah dan DPR tidak akan berani mengambil risiko untuk memaksakan pembahasan RUU berbau Komunis ini. Rakyat akan melawan dengan desakan yang lebih kuat.

MUI telah mengultimatum dengan membebaskan umat berbuat menurut ijtihadnya. Mungkin pula MUI mengeluarkan semacam resolusi jihad.

Akhirnya wacana muncul untuk mengganti menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) bahkan terakhir menjadi RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Mungkin untuk sekedar memberi payung hukum badan "jadi-jadian" bentukan Presiden tersebut.


Mengganti RUU itu tidak sederhana dan cukup sekedar ganti "judul" saja. Ada aturan hukumnya. Harus masuk dalam prolegnas yang baru. Ini bukan revisi parsial dari konten, tetapi perubahan substansi.

Penggantian RUU kaitan ideologi Pancasila masih akan menimbulkan masalah, antara lain:

Pertama, mubazir karena ternyata BPIP yang dipimpin figur tidak kompeten Yudian Wahyudi hanyalah tempat menampung tokoh-tokoh yang diduga sulit untuk bekerja maksimal. Dewan Pembina terkesan hanya pajangan atau "pengkaryaan" tokoh di usia tua.

Kedua, aneh secara hukum karena keberadaan sebuah lembaga dijalankan dahulu untuk kemudian dicarikan payung hukumnya. Semestinya sebuah lembaga adalah instrumen pelaksanaan dari aturan hukum. Bahkan ironinya penguatan aturan BPIP itu justru di tengah wacana atau desakan agar BPIP dibubarkan.

Ketiga, jika dianggap telah ada Perpres yang mengatur BPIP lalu dibutuhkan sebuah undang-undang, maka dalam hal ini justru telah terjadi penjungkirbalikkan hukum. Mestinya undang-undang dahulu baru Perpres. Perpres itu untuk melaksanakan undang-undang.

Keempat, dipaksakan dan sekedar agar tidak "loosing face" dalam mengantisipasi RUU HIP yang telah babak belur bahkan hancur. Tidak ada kebutuhan mendesak atas keberadaan UU pengganti ini. Keterpaksaan dalam pembuatan aturan hanya menjadikan hukum sebagai ajang permainan.

Kelima, kalaupun dibuat, maka RUU PIP atau BPIP adalah RUU baru. Karenanya harus mengikuti prosedur pengajuan sebuah RUU. Untuk RUU seperti ini lebih layak menjadi RUU usulan Pemerintah bukan inisiatif Dewan. Hanya itu bahwa RUU ini harus masuk terlebih dahulu dalam Prolegnas bukan datang "ujug-ujug".

Melihat tidak urgennya keberadaan BPIP dan ketentuan setingkat UU yang mengaturnya maka konsistensi publik akan sejalan dengan penolakan RUU HIP. Oleh karenanya tuntutan terhadap rencana adanya penggantian RUU ini pun sama saja, yaitu "Tolak RUU PIP atau BPIP" dan "Bubarkan BPIP".

Bermain-main di aras ideologi hanya membuat gaduh bangsa dan negara. Nampaknya rezim ini gemar membuat gaduh. Rezim yang selalu menyusahkan rakyat.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya