Berita

Ilustrasi EKTP/Net

Politik

Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Yang Luar Biasa Buat EKTP Hanya Satu Jam

SELASA, 07 JULI 2020 | 22:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif menyampaikan, saat ini untuk membuat KTP elektronik tidak lagi memakan waktu yang lama. Sehingga, ketika buronan Djoko Tjandra membuat EKTP di Kelurahan Grogol dalam waktu 1 jam 19 menit adalah hal biasa.

Hal tersebut dikatakan Zudan saat menjadi pembicara dalam diskusi ILC bertajuk “Simsalabim Djoko Tjandra” Selasa malam (7/7), pernyataan Zudan itu sekaligus menepis tudingan pihaknya memberi keistimewaan bagi Djoko Tjandra dalam membuat KTP-el.

Zudan menyampaikan, pihak Kemendagri secara terus menerus melalukan perbaikan dalam pelayanan pembuatan KTP elektronik.


Zudan menegaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta tambahan 25 juta keping KTP Elektronik.

“Makanya semakin cepat ketika Pak Djoko Tjandra membuat KTP-el selama 1 jam 19 menit itu hal yang biasa,” kata Zudan.

Terlebih, saat ini Zudan menambahkan, Tito Karnavian telah melauching mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) guna mencetak KTP Elektronik yang hanya memerlukan waktu tiga sampai lima menit.

“Jadi tidak ada hal yang luar biasa pelayanan (KTP-el) di Grogol itu,” pungkas Zudan.

Sebelumnya, Zudan memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri memastikan status kewarganegaraan Djoko Tjandra masih Warga Negara Indonesia.

Apabila Djoko Tjandra terbukti sudah menjadi Warga Negara Asing (WNA), kata Zudan, maka KTP elektronik dan Kartu Keluarga sebagai WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI.

Zudan juga menjelaskan, Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan, maupun menerima pemberitahuan tentang subjek hukum yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) dari pihak berwenang.

Ia justru meminta Dukcapil diberikan pemberitahuan tentang data orang yang dicekal atau buron agar kasus seperti ini dapat dicegah.

Berdasarkan Pasal 18 UU 23/2006, penduduk yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil. Akan tetapi, Zudan mengatakan, Djoko Tjandra tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya