Berita

Ilustrasi EKTP/Net

Politik

Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Yang Luar Biasa Buat EKTP Hanya Satu Jam

SELASA, 07 JULI 2020 | 22:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif menyampaikan, saat ini untuk membuat KTP elektronik tidak lagi memakan waktu yang lama. Sehingga, ketika buronan Djoko Tjandra membuat EKTP di Kelurahan Grogol dalam waktu 1 jam 19 menit adalah hal biasa.

Hal tersebut dikatakan Zudan saat menjadi pembicara dalam diskusi ILC bertajuk “Simsalabim Djoko Tjandra” Selasa malam (7/7), pernyataan Zudan itu sekaligus menepis tudingan pihaknya memberi keistimewaan bagi Djoko Tjandra dalam membuat KTP-el.

Zudan menyampaikan, pihak Kemendagri secara terus menerus melalukan perbaikan dalam pelayanan pembuatan KTP elektronik.


Zudan menegaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta tambahan 25 juta keping KTP Elektronik.

“Makanya semakin cepat ketika Pak Djoko Tjandra membuat KTP-el selama 1 jam 19 menit itu hal yang biasa,” kata Zudan.

Terlebih, saat ini Zudan menambahkan, Tito Karnavian telah melauching mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) guna mencetak KTP Elektronik yang hanya memerlukan waktu tiga sampai lima menit.

“Jadi tidak ada hal yang luar biasa pelayanan (KTP-el) di Grogol itu,” pungkas Zudan.

Sebelumnya, Zudan memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri memastikan status kewarganegaraan Djoko Tjandra masih Warga Negara Indonesia.

Apabila Djoko Tjandra terbukti sudah menjadi Warga Negara Asing (WNA), kata Zudan, maka KTP elektronik dan Kartu Keluarga sebagai WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI.

Zudan juga menjelaskan, Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan, maupun menerima pemberitahuan tentang subjek hukum yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) dari pihak berwenang.

Ia justru meminta Dukcapil diberikan pemberitahuan tentang data orang yang dicekal atau buron agar kasus seperti ini dapat dicegah.

Berdasarkan Pasal 18 UU 23/2006, penduduk yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil. Akan tetapi, Zudan mengatakan, Djoko Tjandra tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya