Gedung Mahkamah Agung/Net
Putusan gugatan hasil pemilihan umum (Pemilu) Presiden-Wakil Presiden 2019 yang dimenangkan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan menjadi polemik di publik lantaran baru diunggah Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Namun demikian, Jurubicara MA Andi Samsan mengatakan, polemik yang ramai diperbincangan banyak pihak tersebut, baik di media pemberitaan nasional maupun di media sosial, seharusnya tidak perlu dipersoalkan.
Pasalnya dia menilai, putusan MA atas perkara gugatan yang dilayangkan Rachmawati cs, yaitu terkait uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 tentang penetapan Presiden dan Wakil Presiden 2019, telah sesuai koridor hukum yang berlaku. Meskipun, dokumen salinan putusannya baru diupload ke website pada tanggal 3 Juli 2020 kemarin.
"Putusan a'quo di upload di web MA pada tanggal 3 Juli 2020. Lalu timbul pertanyaan, kenapa putusan tersebut baru diupload pada tanggal 3 Juli 2020? Sebenarnya tidak ada apa-apa," ujar Andi Samsan saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/7).
Andi Samsan melanjutkan, putusan perkara yang dilakukan MA selalu sesuai dengan SK Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tentang jangka waktu penanganan perkara di MA.
Berdasarkan SK KMA tersebut, jelas Andi Samsan, penanganan perkara di MA ditargetkan 250 hari sejak perkara didaftar sampai dikirim ke pengadilan pengaju.
Sementara perkara yang diajukan Rachmawati cs, teregistrasi dengan nomor 44 P/HUM/2019, didaftarkan di kepaniteraan MA pada tanggal 14 Mei 2019. Kemudian permohonan tersebut diputus oleh Majelis Hakim pada tanggal 28 Oktober 2019.
Pihak MA, kata Andi, tidak mungkin mengatakan bahwa alasan putusan itu baru diunggah adalah faktor kesibukan karena banyak perkara yang ditangani MA.
“Tentu alasannya alasan klasik! Tetapi kalau dipedomani SK Ketua MA tentang jangka waktu penanganan perkara pada MA, maka jangka waktu tersebut masih dalam koridor," tegasnya.