Berita

Presiden Jokowi-Maruf Amin/Net

Politik

Keputusan MA Kabulkan Gugatan Rachmawati Cs Baru Diunggah 3 Juli, Pengamat: Kental Muatan Politis

SELASA, 07 JULI 2020 | 17:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keputusan Mahkamah Agung No 44/HUM/2019 atas perkara permohonan keberatan hak uji materi yang dilayangkan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri yang diunggah pada (3/7) dinilai sangat kental dengan muatan politis.

Begitu kata Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/7) terkait baru dikeluarnya putusan MA pada tanggal 3 Juli 2020. Padahal MA telah memutuskan perkara tersebut sejak 28 Oktober 2019.

“Pertanyaanya begini kenapa itu keputusan dari tanggal 28 Oktober 2019 baru dikeluarkan MA tanggal 3 Juli 2020. Ini saya kira ada kepentingan-kepentingan aktor politik terkait isu reshuffle,” kata Adib.


Adib berkeyakinan, muatan politik sangat terasa sekali pasca Presiden Joko Widodo saat rapat kabinet paripurna 18 Juni 2020 yang lalu menyampaikan dirinya tidak segan-segan membuka kemungkinan bakal mengkocok ulang kabinet alias rershuffle.

“Ini kan hanya membuat publik gaduh, ini tidak baik demi kelangsungan stabilitas politik,” tandas Adib.

Disisi lain, baru terpublikasinya amar putusan tersebut justru membuat blunder bagi Mahkamah Agung lantaran dengan adanya putusan tersebut tercipta opini di ruang publik seolah-olah Joko Widodo kemenanganya dalam Pilpres dibatalkan.

“Ini tidak baik bagi pendidikan politik,” pungkas Adib.

“Ini yang harus dibenahi. Jangan pemerintah yang malah menjadi 'trigger' bagi tata kelola informasi yang kurang baik. Ini yang harus dijelaskan. Jangan sampai opini-opini liar terus menggema, nanti pemerintah seperti pemadam kebakaran, baru bertindak,” pungkas Adib.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya