Berita

Izin perluasan lahan Ancol dan Dufan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, masih mengundang polemik/Net

Politik

Politikus PDIP Nilai Izin Perluasan Ancol Cacat Hukum

SELASA, 07 JULI 2020 | 14:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dikritisi DPRD DKI Jakarta.

Bahkan, anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menilai Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait reklamasi Ancol tersebut cacat hukum.

"Sebaiknya SK tersebut batal karena cacat hukum, dan perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," kata Gilbert lewat keterangannya, Selasa (7/7).


Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, Kepgub 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan yang dikeluarkan Gubernur Anies harus didasarkan pada aturan di atasnya yaitu Perda tentang RDTR dan Zonasi.

"Yang terjadi SK tersebut hanya didasarkan pada UU 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU no 23/2014 tentang Pemda, dan UU no 30/2014 tentang administrasi pemerintahan padahal SK ini mengenai zonasi," jelasnya.

Hingga kini pun Perda tentang RDTR dan Zonasi belum disahkan. Kata dia, pembahasan Raperda tersebut urung dilakukan lantaran ditarik oleh Gubernur.

Gilbert memandang, dalam Perda Nomor 1/2014 tentang RDTR dan zonasi yang belum disahkan itu tidak memuat soal reklamasi Ancol, hanya memuat Dufan. Menurutnya Kepgub yang didalamnya disebutkan perluasan reklamasi Ancol seluas 120 hektare dan Dufan 35 hektare jelas salah dan cacat hukum.

Lanjut Gilbert, sebelum Kepgub dikeluarkan Gubernur Anies juga harusnya terlebih dahulu melakukan konsultasi dan kajian teknis dengan kementerian kelautan terkait analisis dampak lingkungan.

Untuk diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya