Berita

Uji sahih RUU Keolahragaan Nasional/Net

Nusantara

Di Kota Cirebon, DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Keolahragaan Nasional

SELASA, 07 JULI 2020 | 04:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komite III DPD RI bekerjasama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cirebon, menggelar uji sahih RUU Keolahragaan Nasional.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan RUU Keolahragaan Nasional yang sedang diinisiasi oleh Komite III DPD RI pada tahun 2020 ini.

Walikota Cirebon, Nashrudin Azis dalam sambutannya, menyampaikan rasa terimakasih kepada rombongan DPD RI atas kepercayaannya menyelenggarakan kegian uji sahih di Kota Cirebon.


Pasalnya, kata Azis, Kota Cirebon baru pertama kali berpartisipasi dalam kegiatan pembahasan sebuah RUU. Untuk itu, dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut aspirasi masyarakat Kota Cirebon diharapkan dapat memperkaya materi RUU.

Pada kesempatan itu, Azis juga menyoroti prestasi olahraga Indonesia yang menurutnya semakin menurun. Ia menilai kondisi tersebut tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat Indonesia pernah menjadi macan asia tenggara di bidang olahraga pada tahun 70an.

“RUU Keolahragaan diharapkan mampu mendorong kembali prestasi olahraga Indonesia,” kata Aziz dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar, Senin (6/7).

Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno mengatakan, bahwa dalam konteks kehidupan bernegara, olahraga menjadi bagian dan tolak ukur keberhasilan pembangunan nasional.

Pembangunan di bidang olahraga dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis.

“Pembinaan dan pengembangan olahraga harus ditempatkan dalam kerangka spirit of the nation,” ujarnya.

Ia menilai, pengundangan UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) belum mampu menjadikan proses pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional lebih maju dan menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan, kebugaran serta prestasi.

Dikatakan Bambang, persoalan itu salah satunya bersumber dari norma regulasi yang tidak memadai dalam menampung perkembangan kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap olahraga.

Sementara itu, perwakilan tim ahli penyusunan RUU, Del Asri mengatakan, pengembangan dan pembinaan olahraga di daerah yang harus diperbaiki melalui RUU Keolahragaan ini. Karena peningkatan prestasi olahraga nasional berangkat dari peningkatan prestasi olahraga daerah.

“Pembinaan olahraga prestasi di daerah sangat lemah demikian pula olahraga pendidikan dan olahraga masyarakat belum mampu meningkatkan derajat kebugaran sebagai landasan pembinaan atlet,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, kelemahan itu berujung pada persoalan mendasar yakni minim dukungan anggaran bagi pengembangan olahraga. Tidak adanya norma tertulis dalam UU SKN yang memastikan jumlah alokasi anggaran bagi olahraga menjadikan pengembangan dan pembinaan olahraga stagnan.

“Harapan untuk sekedar mendapatkan hibah dan/atau bantuan dari pemerintah bagi berbagai kegiatan keolahragaan pun pupus karena tidak adanya keberpihakan dan perhatian pimpinan di daerah,” jelasnya.

Oleh karena itu, Komite III DPD RI dalam penyusunan RUU Keolahragaan ini memasukan norma perihal kewajiban Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran minimal 2 persen bagi olahraga.

“Selain itu untuk memastikan kontinuitas pelaksanaan berbagai kegiatan olahraga di daerah, Komite III DPD RI mengambil sikap tidak melarang pejabat publik jadi pengurus organisasi olahraga,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya